Jumat, Batas Akhir Pembayaran THR

Rep: Arie Lukihardianti/ Red: Agus Yulianto

Kamis 07 Jun 2018 19:54 WIB

Petugas menerima aduan masyarakat di posko pengaduan THR lebaran 2018. Foto: Republika/Prayogi Petugas menerima aduan masyarakat di posko pengaduan THR lebaran 2018.

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Pembayaran tunjangan hari raya (THR) harus dilakukan paling lambat tujuh hari sebelum hari raya keagamaan. Sementara, hari raya Idul Fitri 1439 H diperkirak.an jatuh pada 15 Juni, Maka, pembayaran THR paling lambat harus dilakukan Jumat, (8/6).

Menurut Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Jawa Barat (Jabar), Ferry Sofwan Arif, semua pelaku usaha di Jabar agar menjalankan kewajibannya sesuai perundang-undangan yang berlaku. Karena, berbeda dengan upah, pembayaran THR tidak boleh ditangguhkan.

"THR harus sudah diperhitungkan dalam perencanaan anggaran sejak awal tahun. THR harus dibayar penuh sesuai peraturan yang berlaku," ujar Ferry, pada Inspeksi Mendadak (Sidak) THR di sejumlah perusahaan di Bandung, Kamis (7/6).

Menurut Ferry, untuk tahun ini pihaknya masih menunggu hingga hari Jumat. Ferry mengaku, sejauh ini memang sudah ada keluhan yang masuk dari sejumlah tenaga kerja terkait THR.

"Ada yang mengeluhkan khawatir tidak diberikan THR dan ada juga yang khawatir tidak dibayar penuh sesuai aturan. Kami masih menunggu hingga batas terakhir pembayaran THR," katanya.

Ferry menegaskan, jika sampai batas akhir pembayaran THR, pekerja belum juga mendapat haknya, ia menghimbau agar mereka menyampaikan laporan ke Posko Pengaduan THR terdekat. Posko THR dibuka lima daerah dan Disnaker 27 kabupaten/kota.

Disnakertrans Jabar, kata dia, membuka Posko Pengaduan THR di Bogor mewakili BKPP wilayah satu, Kabupaten Karawang BKPP wilayah dua, Cirebon BKPP wilayah tiga, Kota Bandung BKPP wilayah empat dan Tasikmalaya BKPP wilayah lima. "Pekerja jangan ragu untuk melapor," kata Ferry.

Ferry menilai, tanpa adanya langkah proaktif berupa pelaporan dari pekerja, maka tidak mudah bagi Disnakertrans untuk melakukan pengawasan. Karena, jumlah pengawas ketenagakerjaan di Jabar masih jauh dari ideal. Saat ini, hanya ada 190 pengawas ketenagakerjaan untuk mengawasi sekitar 32 ribu perusahaan di Jabar. 

"Oleh karena itu, diperlukan dukungan semua pihak untuk mengoptimalkan pengawasan, termasuk untuk persoalan THR," kata Ferry. 

Ferry menjelaskan, sesuai peraturan yang berlaku, THR bagi karyawan dengan masa kerja di atas 12 bulan diberikan sebesar satu kali gaji. Sementara bagi karyawan dengan masa kerja di bawah 12 bulan, besaran THR disesuaikan oleh perusahaan secara proporsional.

THR, kata dia, sebaiknya dibagikan lebih awal. Dengan demikian, pekerja bisa memiliki waktu yang cukup dan lebih leluasa dalam membelanjakannya untuk memenuhi kebutuhan hari raya.

Tahun lalu, kata dia, ada kasus besar sebuah perusahaan yang berada di bawah pengawasan Disnakertrans Jabar baru membayarkan THR setelah Lebaran. "Akan tetapi, kasus ini sudah selesai," katanya. 

 

Terpopuler