Angkutan Barang Mulai Dilarang Beroperasi di Jabar Besok

Rep: Arie Lukihardianti/ Red: Andi Nur Aminah

Kamis 07 Jun 2018 19:18 WIB

Truk angkutan barang melintas di ruas Tol Cipali, Jawa Barat, Kamis (30/6).  (Republika/Wihdan) Foto: Republika/ Wihdan Truk angkutan barang melintas di ruas Tol Cipali, Jawa Barat, Kamis (30/6). (Republika/Wihdan)

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Kendaraan angkutan barang dilarang untuk beroperasi di jalur utara, tengah, dan selatan, Jawa Barat. Yakni, baik melalui jalur tol maupun jalur nontol, mulai H-7 sampai H+7 Idul Fitri 1439 H, atau mulai diberlakukan Jumat (8/6) pukul 00.00.

Menurut Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Jawa Barat, Dedi Taufik, kebijakan di Jawa Barat ini berbeda dengan kebijakan pemerintah pusat yang baru memberlakukan pelarangan angkutan barang ini pada H-3. Hal ini disebabkan pergerakan arus mudik di Jawa Barat diperkirakan dimulai H-7 Lebaran.

"Hal tersebut sudah sesuai dengan hasil rapat koordinasi dengan Polda Jabar. Akhirnya ditentukan pelarangan angkutan barang mulai H-7 sampai H+7 Lebaran," ujar Dedi seusai menghadiri apel gelar pasukan di Gedung Sate, Kamis petang (7/6).

Dedi menilai, jika pelarangan angkutan barang dimulai H-3, maka akan terjadi mistraffic atau kepadatan lalu lintas. Apalagi, di sejumlah jalur di Jawa Barat terdapat turunan dan tanjakan. Pergerakan pemudik pun diprediksi mulai terjadi akhir pekan ini.

Saat ini, kata dia, terdapat sejumlah titik rawan kemacetan yang mendapat perhatian khusus pemerintah pusat, yakni jalur Nagreg-Limbangan-Malangbong-Gentong dan Nagreg-Leles-Kadungora-Garut. "Akan terjadi mistraffic parah di titik ini kalau ada angkutan barang yang masuk, akan macet," katanya.

Oleh karena itu, kata dia, ia telah mengirim surat pada Organda dan pemerintah kabupaten dan kota terkait larangan tersebut. "Kami kirim surat dan diminta melarang pengangkutan barang kecuali sembako, ternak, BBM, dan pos," katanya.

Dedi mengatakan pihaknya pun sudah menyediakan sejumlah kantong parkir di ketiga jalur mudik sebagai tempat penghentian sementara pengangkut barang. Sehingga, lalu lintas pemudik tidak terganggu.