Ini Harga Tiket Pesawat Mudik Paling Mahal yang Dibolehkan

Red: Nidia Zuraya

Kamis 07 Jun 2018 17:48 WIB

Ilustrasi penerbangan Ilustrasi penerbangan

REPUBLIKA.CO.ID, PADANG PARIAMAN -- Pemerintah membatasi harga tiket paling mahal yang boleh dijual oleh maskapai penerbangan pada musim mudik Lebaran tahun ini. Kantor Otoritas Bandara wilayah VI Padang menyampaikan, tarif tertinggi atau batas atas tiket pesawat udara untuk rute Jakarta-Padang kategori maskapai dengan pelayanan penuh sebesar Rp 2 juta.

"Menyambut arus mudik kami perlu memublikasikan tarif batas atas tiket pesawat udara untuk mengedukasi masyarakat dan mengantisipasi terjadinya penjualan di luar batas kewajaran," kata Kepala Kantor Otoritas Bandara wilayah VI Padang Agus Subagyo di Padang Pariaman, Kamis (7/6).

Baca juga, Pemerintah akan Naikkan Tarif Batas Atas Tiket Pesawat

Ia menyampaikan hal itu saat rapat dengar pendapat dengan Komisi V DPR dalam rangka kunjungan kerja spesifik memantau persiapan mudik di Sumatra Barat (Sumbar) yang digelar di ruangan VIP Bandara Internasional Minangkabau. Menurut dia, maskapai yang masuk dalam kategori pelayanan penuh adalah Garuda Indonesia dan Batik Air dengan tarif batas bawah untuk rute Jakarta-Padang adalah Rp 1,9 juta dengan jarak tempuh 937 kilometer.

Kemudian, untuk maskapai dengan kategori berbiaya murah tarif batas atas untuk rute Padang-Jakarta sebesar Rp 1,7 juta dan batas bawah Rp 1,6 juta. "Yang masuk kategori ini adalah Lion Air, Express Air, Wings Air, dan Citilink," kata dia.

Kemudian, untuk rute Padang-Bandung tarif batas atas Rp 1,6 juta, Padang-Batam Rp 1 juta, Padang-Palembang Rp 1,2 juta, Padang-Pekanbaru Rp 640 ribu, dan Padang-Kualanamu Rp 1,2 juta.

Ia mengatakan, penetapan tarif tersebut mengacu kepada peraturan menteri perhubungan yang di lingkungan moda udara sudah ditetapkan. "Jadi, kalau pemudik mendapatkan harga di atas ketetapan, berarti itu tidak wajar," kata dia.

Ia menyampaikan, tarif tersebut akan disampaikan secara transparan kepada publik melalui display yang ada di bandara. "Kalau masyarakat menemukan pelanggaran tarif di luar ketentuan, Kementerian Perhubungan telah membuka layanan pengaduan lewat nomor 151 selama 24 jam," ujar dia.

Sebelumnya, Pemerintah Provinsi Sumatra Barat kembali menyurati maskapai Garuda Indonesia meminta agar kenaikan harga tiket saat Lebaran untuk rute Jakarta-Padang tidak terlalu tinggi. Sebab, selama ini hal itu merupakan salah satu pemicu inflasi.

"Selama ini harga tiket Garuda rute Jakarta-Padang saat Lebaran cukup tinggi dibandingkan dengan durasi penerbangan yang sama di daerah lain sehingga menjadi salah satu pemicu inflasi," kata Gubernur Sumbar Irwan Prayitno.

Ia mengakui harga yang ditetapkan Garuda tersebut tidak melanggar aturan karena sesuai dengan ketetapan batas atas yang dibuat oleh Kementerian Perhubungan. Namun, harga tersebut diharapkan tidak terlalu naik. "Kami sudah berkali-kali menyurati, jawabannya Garuda menjual tiket sesuai aturan. Memang benar, tapi dibandingkan dengan durasi penerbangan yang sama ke daerah lain masih terlalu mahal," kata dia.

Ia menyampaikan sudah melaporkan persoalan ini ke Kementerian Perhubungan agar menurunkan tarif batas atas tiket pesawat untuk rute Jakarta-Padang.

Menurut Irwan, di Sumbar banyak perantau dan saat Lebaran mereka punya tradisi pulang kampung sehingga berapa pun harga tiket pesawat tetap dibeli menyebabkan inflasi. Irwan mengemukakan alasan mengapa hanya Garuda Indonesia yang disurati. Sebab, maskapai lain harga tiketnya selalu berada di bawah Garuda. Selain itu, kalau Garuda menurunkan harga, yang lain akan ikut turun.

Terpopuler