KPI: Rekomendasi MUI untuk Penghentian Konten bukan Program

Rep: Lida Puspaningtyas/ Red: Agung Sasongko

Rabu 06 Jun 2018 16:30 WIB

Tayangan televisi. Foto: Republika/Tahta Aidilla Tayangan televisi.

REPUBLIKA.CO.ID,  JAKARTA -- Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) menegaskan bahwa rekomendasi Majelis Ulama Indonesia (MUI) terkait penghentian tayangan Ramadhan fokus pada kontennya. Konten-konten yang tidak layak dan tidak memiliki spirit keIslaman-lah yang harus dihentikan di 10 hari terakhir bulan Ramadhan ini.

Komisioner KPI Nuning Rodiah mengatakan rekomendasi penghentian bukan pada program tapi isi program. Hingga saat ini KPI belum menyampaikan rekomendasi pada stasiun televisi terkait dan masih menunggu masukan berupa surat rekomendasi resmi dari MUI.

"Rekomendasi dihentikan itu adalah konten yang tidak mendukung spirit ramadhan, misal di acara itu ada joget-joget erotis, jadi itu tidak boleh ada lagi di tayangan yang sama, bukan menghentikan programnya," kata Nuning pada Republika.co.id, Rabu (6/6).

Rekomendasi ini sebelumnya telah disampaikan dalam konferensi pers beberapa waktu lalu oleh MUI dan KPI. Meski demikian, KPI berharap tetap ada masukan formal berupa surat langsung untuk keperluan administratif.

 

Proses ini bisa memakan waktu hingga dua hari kedepan. Bersamaan dengan itu, KPI tetap melakukan evaluasi dan pembahasan untuk mengeluarkan respons juga tindakan lanjutan pada tayangan tersebut.

Menurut Nuning, KPI telah melakukan rapat pembahasan dan sepakat dengan rekomendasi MUI. Konten-konten yang dianggap tidak layak ini diantaranya visual kekerasan, bullying, memukul-mukul dengan dalih gimmick, merendahkan seseorang dan lainnya.

"Yang jelas, yang jadi rekomendasi MUI akan jadi pertimbangan KPI dan juga akan jadi bahan evaluasi bagi semua lembaga penyiaran, bahwa jangan sampai yang sekarang jadi teguran, itu ada lagi, konten-konten itu harus hilang," katanya.

Terkait penghentian program, Nuning menegaskan bahwa KPI memiliki tahapan mekanisme yang berlaku. Sebuah program bisa dihentikan jika terbukti melanggar pasal 23, pasal 18. Prosesnya pun panjang.

Seperti melalui penyerahan surat teguran satu dan dua, sanksi pengurangan durasi, hingga pencabutan izin siaran. Namun kali ini MUI menyampaikan rekomendasi untuk menghentikan isi acara yang tidak sesuai dengan spirit Ramadhan.

Menurut Nuning, KPI juga meminta masukan dari MUI terkait evaluasi konten keagamaan. Karena frekuensi dan durasi konten keagamaan pada bulan Ramadhan ini sangat tinggi.

"Misal apakah dai sudah benar menyampaikan ayat, atau ada yang kurang tepat, sehingga perlu masukan ke KPI juga terkait konten yang tidak sesuai dengan syariat Islam," katanya.

Ini agar KPI dapat menyampaikan masukan pada stasiun televisi untuk pemilihan dai. Karena ranah keagamaan seperti ini telah menjadi kapasitas MUI dan KPI akan memfasilitasi.