Tol Salatiga-Kartasura Sebaiknya tak Dioperasikan Malam Hari

Rep: Bowo Pribadi/ Red: Ratna Puspita

Selasa 05 Jun 2018 18:59 WIB

Sejumlah pekerja membangun 'Rest Area' (tempat peristirahatan) darurat di ruas Tol Salatiga-Kartasura KM 46+700, Tengaran, Kabupaten Semarang, Jawa Tengah, Selasa (5/6). Foto: Antara/Aditya Pradana Putra Sejumlah pekerja membangun 'Rest Area' (tempat peristirahatan) darurat di ruas Tol Salatiga-Kartasura KM 46+700, Tengaran, Kabupaten Semarang, Jawa Tengah, Selasa (5/6).

REPUBLIKA.CO.ID, UNGARAN --Jalan tol fungsional ruas Salatiga-Kartasura tidak direkomendasikan untuk dilalui setelah pukul 17.00 WIB atau pada malam hari. Selain penerangan yang masih minim, beberapa titik ruas tol ini masih membahayakan.

Misalnya, lantai kerja (LC), yang akan digunakan untuk badan jalan tol fungsional ini, di sisi kanan dan kiri  tak berbahu jalan dan langsung berbatasan dengan bibir galian. Terutama di sepanjang satu kilometer menjelang jembatan Kali Kenteng, di wilayah Kecamatan Susukan, Kabupaten Semarang yang belum rampung pengerjaannya.

"Kalau melihat kondisinya, kami tidak merekomendasikan untuk dilalui pada malam hari," kata Kanit Turjawali Satlantas Polres Semarang Ipda Ari Parwanto di sela pemantauan persiapan jalan tol fungsional ini, Selasa (5/6).

Ia mengakui, ada masukan agar ruas tol fungsional ini bisa dioptimalkan hingga pukul 21.00 WIB, terutama jika terjadi stagnasi arus lalu lintas di jalur utama Semarang-Solo. Kendati demikian, faktor keamanan pengguna ruas tol fungsional ini juga harus dipertimbangkan. 

“Kami berharap, di jalur utama (jalan nasional) tidak terjadi stagnasi arus lalu lintas, karena ruas tol fungsional ini ideal untuk dilalui maksimal pukul 17.00 WIB,”  kata dia.

Ari menambahkan jika terjadi stagnansi di jalur utama, pembukaan tol ini pada harus menjadi opsi terakhir. Selain itu, dia mengatakan, pengoperasian membutuhkan pengawalan kendaraan patroli petugas kepolisian. 

Dengan pengawalan tersebut, laju kendaraan yang melintas di ruas tol fungsional ini juga bisa dikendalikan. Karena batas kecepatan kendaraan yang disarankan maksimal 40 kilometer per jam.

“Kalau kecepatan kendaraan kurang dari 40 kilometer per jam lebih baik, karena memang kondisi jalan ruas tol fungsional ini konstruksinya masih belum sepenuhnya aman bagi pengendara,” kata dia.

Berdasarkan pantauan di lapangan, sejumlah petugas masih melakukan aktivitas pekerjaan minor, berupa perapian beberapa sisi lantai kerja, seperti di Kilometer 461+500. Di gate Salatiga yang akan mengakses ke Kartasura juga tengah dipasang lampu penerangan jalan. Beberapa pekerjaan lainnya berupa pembersihan material tanah dari permukaan lantai kerja dan penambahan rambu peringatan batas kecepatan. Selain itu, untuk jalur darurat jembatan Kali Kenteng juga masih ada beberapa ruas yang menunggu pengerasan lantai kerja. Di jalur darurat ini juga tengah dipasang pita kejut.  

“Karena ini semua merupakan pekerjaan minor, maka sebelum tanggal 8 Juni 2018 nanti dipastikan bisa rampung,” kata petugas Bagian teknik PT Waskita, Harsana.

Terpopuler