Sakit Saat Mudik, Bisakah Manfaatkan BPJS Kesehatan?

Rep: Sapto Andika Candra/ Red: Ani Nursalikah

Selasa 05 Jun 2018 16:02 WIB

Petugas Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) menunjukkan Aplikasi Mudik BPJS Kesehatan di Lhokseumawe, Aceh. Foto: Antara/Rahmad Petugas Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) menunjukkan Aplikasi Mudik BPJS Kesehatan di Lhokseumawe, Aceh.

REPUBLIKA.CO.ID, PADANG -- Mudik Lebaran tentu sudah dinantikan-nantikan perantau yang ingin berkumpul bersama keluarga di kampung halaman. Tapi kadang terbersit kekhawatiran bagi pemudik bila terjadi sesuatu yang tak diinginkan, jatuh sakit misalnya. Bisakah keanggotaan BPJS Kesehatan digunakan di kampung halaman, meski tak terdaftar di Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) di sana?

Peserta Jaminan Kesehatan Nasional - Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) sebetulnya tidak perlu khawatir saat libur Lebaran 2018, 7-23 Juni 2018. Alasannya, peserta JKN-KIS tetap berhak atas jaminan pelayanan kesehatan selama hari libur Idul Fitri. Tentunya yang sesuai prosedur yang sudah disepakati dengan fasilitas kesehatan yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan.

Untuk peserta JKN-KIS yang menjalani mudik misalnya, tetap bisa mengakses pelayanan kesehatan pada FKTP yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan walaupun peserta tidak terdaftar di FKTP tersebut. Apalagi, wilayah Sumatra Barat merupakan destinasi favorit bagi pemudik dari Pulau Jawa atau daerah lainnnya.

"Peserta yang berada di luar kota dan tidak menetap dalam jangka waktu lama, dapat mengakses pelayanan kesehatan di fasilitas kesehatan, walaupun peserta itu tidak terdaftar di FKTP tersebut. Faskes tidak diperkenankan menarik biaya tambahan," kata Kepala BPJS Kesehatan Cabang Padang, Sistri Sembodo, Selasa (5/6).

Sistri menambahkan, kewajiban melayani peserta luar wilayah saat libur Lebaran juga berlaku bagi FKTP Non-Puskesmas (Klinik Pratama dan Dokter Praktik Perorangan) yang membuka praktik pelayanan kesehatan. Apabila tidak terdapat FKTP yang dapat memberikan pelayanan saat libur Lebaran di wilayah tersebut, atau peserta membutuhkan pelayanan di luar jam buka layanan FKTP maka peserta dapat dilayani di IGD Rumah Sakit untuk mendapatkan pelayanan medis dasar.

"Oleh karenanya, para peserta JKN-KIS yang sedang mudik diimbau selalu membawa Kartu JKN-KIS," katanya.

Namun Sistri mengingatkan, pelayanan kesehatan tersebut hanya berlaku bagi peserta JKN-KIS dengan status kepesertaan aktif. Karenanya, ia meminta peserta memastikan telah membayar iuran dan disiplin membayar iuran agar status kepesertaannya selalu aktif. Untuk mengecek iuran peserta, dapat dilakukan melalui aplikasi Mobile JKN. Dalam Mobile JKN peserta juga dapat melihat daftar fasilitas kesehatan terdekat yang bisa dikunjungi saat membutuhkan pelayanan kesehatan.

Terpopuler