UEA Denda Penyalahgunaan Tenda Ramadhan Selain untuk Iftar

Rep: Kiki Sakinah/ Red: Andi Nur Aminah

Selasa 05 Jun 2018 15:06 WIB

Warga Dubai Membagikan Iftar Foto: AP Warga Dubai Membagikan Iftar

REPUBLIKA.CO.ID, AL AIN -- Pemerintah Kota al-Ain di Uni Emirat Arab (UEA) memperingatkan penduduknya agar tidak menyalahgunakan penggunaan tenda-tenda Ramadhan. Badan sipil al-Ain mengatakan, tenda Ramadhan tidak boleh digunakan sebagai majelis atau tempat beristirahat.

Direktur bagian darurat di Kota Madya al-Ain, Saeed al-Kaabi, mengatakan, peringatan itu datang setelah penerbitan izin 232 bagi penduduk Kota al-Ain. Peringatan ini mengizinkan mereka mendirikan tenda-tenda iftar di dekat rumah, masjid, dan akomodasi pekerja selama bulan suci Ramadhan.

"Tim kami melakukan pengawasan lapangan rutin pada tenda iftar untuk memastikan kepatuhan sesuai dengan persyaratan kota madya," kata al-Kaabi, dilansir di Khaleej Times, Selasa (5/6).

Ia mengatakan, para pengawas memeriksa keamanan tenda-tenda dan juga memastikan tenda tersebut hanya digunakan bagi hidangan berbuka puasa, tidak yang lain. Menurut dia, tenda iftar tidak boleh digunakan sebagai majelis Ramadhan atau tempat istirahat. Al-Kaabi juga mengatakan, orang-orang yang ditemukan melanggar aturan iftar tersebut akan dikenakan denda sebesar 10 ribu dirham dan 20 ribu dirham jika terjadi pelanggaran berulang.

Sementara itu, pejabat tersebut mengimbau masyarakat untuk mematuhi aturan atas tenda sementara yang telah ditetapkan pemerintah kota. Aplikasi untuk memasang tenda Ramadhan harus mencakup semua dokumen pendukung serta upaya dari pemohon untuk mematuhi ketentuan yang ditetapkan pemerintah. Setelah menyelesaikan dokumen yang diperlukan untuk tenda Ramadhan, pedoman tertentu harus dipenuhi dan dibuktikan selama pengawasan di tempat di mana tenda didirikan.

Terpopuler