REPUBLIKA.CO.ID, BEKASI -- Dinas Perhubungan Kota Bekasi, Jawa Barat, membatasi area terbang bagi pesawat tanpa awak atau drone bagi warga sipil pada aktvitas arus mudik Lebaran 2018. Pembatasan terutama dilakukan di atas sejumlah objek vital.
"Kami melarang drone terbang di atas sejumlah objek vital di Kota Bekasi, seperti kantor pemerintahan, lintasan jalan tol, kantor polisi, kantor TNI, kantor Pertamina, kantor PLN, dan lainnya" kata Pelaksana Bidang Lalu Lintas Dishub Kota Bekasi, Aryo W, di Bekasi, Senin (4/6) malam.
Hal itu dikatakan Aryo dalam rangka menyikapi antusiasme sejumlah pemilik drone yang berasal dari komunitas hobi untuk terlibat dalam monitoring arus lalu lintas mudik Lebaran.
Menurut dia, prosedur keamanan drone di Kota Bekasi akan mengacu pada dua pertauran. Yakni, Peraturan Kementerian Perhubungan RI Nomor 180 Tahun 2015 tentang regulasi drone pemetaan udara pesawat tanpa awak dan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 47 Tahun 2016 tentang regulasi drone UAV.
Dikatakan Aryo, pemantauan arus mudik memanfaatkan drone wajib mengikuti peraturan tersebut di antaranya wajib memiliki izin secara tertulis dari instansi terkait dari regulator seperti Dinas Komunikasi dan Informatika serta Dinas Perhubungan.
"Setiap operator wajib berkoordinasi dengan regulator lokal setiap hendak melaksanakan penerbangan," katanya.
Aryo mencontohkan, kualitas drone mini profesional dan profesional seperti merek DJI telah dilengkapi dengan instalasi magic booster dengan interval ketinggian terbang mencapai 1,3 kilometer yang bisa merambah ke lintasan pesawat terbang. "Bisa dibayangkan kalau drone tersebut sampai tersedot ke baling-baling pesawat, apa jadinya?" katanya.
Dikatakan Aryo, pihak yang ingin terlibat dalam pemantauan arus mudik melalui drone diwajibkan mengantongi izin pengambilan gambar sebelum pesawat tanpa awak diterbangkan. "Harus ada kordinasi dan surat izin dalam pengambilan gambar. Sebelum penerbangan harus meminta izin," katanya.
Menurut dia, pihaknya telah memiliki alat pengacau sinyal untuk mengganggu penerbangan drone ilegal bila pada kegiatannya membahayakan objek tertentu. "Memang operasional drone saat ini masih mengacu pada Peraturan Menteri Perhubungan sebab peraturan daerah belum kita buat dan sedang dipersiapkan," katanya.
Aryo mengingatkan sanksi denda bagi penerbang drone ilegal sesuai aturan yang berlaku mencakup peringatan, pembekuan izin, pencabutan izin, hingga denda administratif mulai dari Rp 101 juta hingga Rp 300 juta.
Salah seorang pengurus Radio Antar Penduduk Indonesia (RAPI) Kota Bekasi, Effendi ,Patty mengaku telah mempersiapkan drone milik anggotanya untuk diterbangkan pada musim mudik 2018. "Niat kami adalah melaporkan pengambilan gambar untuk memberikan monitoring mudik kepada instansi terkait. Memang sampai sekarang belum mengajukan izin karena kita belum tahu tentang aturan main tersebut," katanya.