Pemudik yang Lintasi Tol Fungsional Dimbau Atur Kecepatan

Rep: Rahayu Subekti/ Red: Andi Nur Aminah

Sabtu 02 Jun 2018 03:06 WIB

Foto udara jalan Tol Solo-Kertosono di Ngemplak, Boyolali, Jawa Tengah, Minggu (20/5). Foto: Antara/Hafidz Mubarak A Foto udara jalan Tol Solo-Kertosono di Ngemplak, Boyolali, Jawa Tengah, Minggu (20/5).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Perhubungan (Kemenhub) memastikan sejumlah jalur tol fungsional akan dibuka pada arus mudik dan balik Lebaran tahun ini. Dirjen Perhubungan Darat Kemenhub, Budi Setiyadi mengatakan pengguna jalan tol fungsional harus memiliki kesiapan.

"Kami imbau masyarakat yang menggunakan jalan tol fungsional tetap berhati-hati, kecepatan 40 sampai 60 kilometer perjam saja," kata Budi setelah memantau kesipanpembangunan Tol Solo-Kertosono, Jumat (1/6).

photo
Sejumlah kendaraan pribadi melintas di Jalan Tol Solo-Kertosono wilayah Sawahan, Ngemplak, Boyolali, Jawa Tengah.

Budi menjelaskan, kecepatan kendaran pemudik saat melintas di jalan tol fungsional harus ditentukan karena untuk keselamatan. Menurutnya, meski jalan tolfungsional sudah bisa dilalui untuk mudik tapi masih minim perlengkapan jalan.

Untuk mendukung aturan tersebut, Budi meminta Balai Pengelola Transportasi Darat(BPTD) setempat untuk memasang rambu-rambu dan petunjuk arah. Ini agar masyarakat tahu mau lewat mana," tutur Budi.

Sementara itu, Budi mengatakan Tol Kartosuro-Ngawi statusnya masih fungsional namun sudah siap semuanya. Sehingga meski sudah operasional tapi belum berbayar. Khusus tol yang sudah beroperasi namun belum berbayar, Budi meminta pemudik bisa menjalankan kendaraannya dengan batas kecepatan 80 kilometer per

photo
Sejumlah kendaraan melintas di ruas tol fungsional Bawen- Salatiga

jam saja.

 

Sedangkan dari Ngawi ke Wilangan, Budi memastikan jalan tol tersebut sudah operasional penuh. Dalam pantauannya, Budi melihat beberapa ruas jalan tol fungsional masih ditemui perlintasan jalan warga. Budi meminta Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) serta PT Jasa Marga (Persero) pada H-7 hingga H+7 Lebaran, menutup perlintasan jalan warga tersebut. 

Terpopuler