REPUBLIKA.CO.ID, BEIJING -- Salah satu perguruan tinggi di Provinsi Gansu, Cina, melarang berbagai kegiatan keagamaan selama Ramadhan. "Northwest Minzu University (NMU) tidak mengizinkan berbagai kegiatan keagamaan di kampus karena adanya aturan yang memisahkan antara pendidikan dengan agama," kata Kepala Departemen Publikasi NMU, Gao Zhiping, sebagaimana dikutip Global Times, Selasa malam (22/5).
"Terlepas dari anggota Partai Komunis Cina atau Liga Pemuda Komunis Cina, para pelajar memiliki hak menjalankan keyakinannya sesuai dengan peraturan tentang tempat ibadah di luar kampus," ujarnya.
Pernyataan Gao tersebut menanggapi keluhan mahasiswa melalui platform daring. Mereka merasa persiapan menghadapi ujian akhir semester terganggu lantaran beberapa mahasiswa Muslim mulai beribadah di kampus pada pukul 03.00 waktu setempat (02.00 WIB).
Mereka menuding kampus membiarkan agama menyusupi lingkungan kampus. Gao menyangkal tuduhan itu dengan menyatakan kampus telah melarang berbagai kegiatan keagamaan.
Pada pekan lalu, Gansu Institute of Political Science and Law mencabut surat edaran yag mengizinkan mahasiswa Muslim keluar masuk asrama mulai pukul 02.30 hingga 04.00 selama Ramadhan. Dalam akun Sina Weibo, kampus tersebut menyatakan selalu melarang mahasiswa menggelar aktivitas keagamaan di dalam kampus dan aturan tersebut sejauh ini dipatuhi.
"Sekolah bertanggung jawab kegiatan keagamaan harus di luar kampus karena sekolah bukan tempat ibadah," kata Prof Xiong Kunxin dari Minzu University of China di Beijing.
Baca juga: Masjid di Cina Diminta Kibarkan Bendera Nasional
Meskipun kebebasan beribadah merupakan hak konstitusi di Cina, lanjut dia, ajaran agama harus dijalankan sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan tidak mengganggu orang lain yang tidak beragama. Cina baru saja merevisi aturan keagamaan yang berlaku efektif pada Februari lalu dengan menekankan larangan menjalankan kegiatan keagamaan di sekolah atau lembaga pendidikan lainnya, kecuali di lembaga pendidikan agama.
Masyarakat yang tinggal di sekitar masjid juga merasa terganggu. Surat edaran yang dikeluarkan Masjid Agung Shadian, Provinsi Yunnan, pelantang suara azan subuh disetel pada pukul 03.40 dan berlangsung 10 menit.
Harian Global Times menuliskan azan merupakan tradisi lama yang berlangsung berabad-abad. Ritual tersebut tidak dilarang dan umat Islam di seluruh daratan Cina bebas menjalankan ibadah.
Menurut Xiong, di tengah berkembangnya urbanisasi yang menjadikan beberapa wilayah perkotaan padat, Departemen Keamanan Publik dan Departemen Agama di China harus lebih ketat mengeluarkan peraturan keagamaan untuk menghindari gangguan atau situasi yang memicu terjadinya konflik horizontal. Ia mencontohkan pada pekan lalu, otoritas keagamaan di Shanghai mengeluarkan kebijakan untuk memastikan kegiatan keagamaan hanya terbatas di masjid, tidak menggangu keamanan dan ketertiban masyarakat umum.