Puasa dalam Perspektif Fikih

Red: Agung Sasongko

Jumat 18 May 2018 13:42 WIB

Ribuan umat muslim bersiap menunaikan salat Jumat pertama bulan Ramadhan 1439 Hijiriah di Masjid Al Markaz Al Islami Jendral Yusuf Makassar, Sulawesi Selatan, Jumat (18/5). Foto: Antara/Darwin Fatir Ribuan umat muslim bersiap menunaikan salat Jumat pertama bulan Ramadhan 1439 Hijiriah di Masjid Al Markaz Al Islami Jendral Yusuf Makassar, Sulawesi Selatan, Jumat (18/5).

REPUBLIKA.CO.ID, Oleh: Prof H Nasaruddin Umar

Dalam perspektif fikih, puasa diartikan sebagai ibadah penting yang termasuk lima rukun Islam. Seperti ibadah-ibadah mahdhah lainnya, ibadah puasa mempunyai rukun, syarat wajib, dan syarat sah yang perlu diperhatikan untuk memastikan diterima (maqbul) atau tidaknya ibadah.

Rukun puasa ialah menahan diri dari berbagai hal yang bisa membatalkan puasa mulai dari terbit fajar hingga terbenamnya matahari, sebagaimana disebutkan dalam ayat:

Dan makan minumlah hingga terang bagimu benang putih dari benang hitam, yaitu fajar. Kemudian sempurnakanlah puasa itu sampai (datang) malam. (QS al-Baqarah [2]:187).

Syarat wajibnya puasa ialah beragama Islam, berakal, baligh, dan mengetahui wajibnya puasa. Jika syarat umum ini terpenuhi, syarat khusus berikutnya ialah sehat, tidak dalam keadaan musafir yang memungkinkan adanya kemudahan dan dispensasi.

Hal ini didasarkan pada ayat: Dan barang siapa yang dalam keadaan sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa) sebanyak hari yang ditinggalkannya itu pada hari-hari yang lain.(QS al- Baqarah [2]:185).

Jika seorang perempuan, dia harus suci dari haid dan nifas, sebagaimana ditegaskan dalam hadis. Sedangkan, syarat sah puasa ada dua, yaitu berniat, suci dari haid, dan nifas.

photo
Infografis Ramadhan

Khusus niat puasa terdapat berbagai pendapat di kalangan ulama. Imam Syafi'i, mazhab yang mayoritas dianut di Asia Tenggara, Mesir, sebagian India dan Pakistan, mensyaratkan niat dilakukan di malam hari, yakni harus bermalam, dan dilakukan setiap malam. Sedangkan, Imam Abu Hanifah berpendapat cukup berniat berpuasa sebulan penuh di malam pertama Ramadhan.

Mengenai apakah niat dilafazkan atau cukup dalam hati, umumnya empat mazhab, yakni Imam Abu Hanifah, Imam Malik, Imam Syafi'i, dan Imam Ahmad ibn Hanbal mensyaratkan dilafazkan. Sedangkan, Ibnu Taimiyah tidak mensyaratkan dilafazkan, niat bisa dilakukan dalam hati.

(Baca: Kembali Bersua dengan Ramadhan)

Dalam pandangan berbagai mazhab, terdapat 11 hal yang dapat membatalkan puasa atau merusak pahala puasa. Kesebelas hal tersebut adalah: makan, minum, berhubungan suami istri (al- watha') saat waktu puasa, menyuntikkan nutrisi ke dalam tubuh untuk menghilangkan rasa lapar dan atau dahaga, keluarnya darah haid bagi perempuan, melakukan onani yang menyebabkan keluarnya cairan, memasukkan air ke dalam kerongkongan untuk menyegarkan diri dari rasa haus (bukan berkumur-kumur saat wudhu atau bersikat gigi).

Tetap makan/minum atau berhubungan suami istri dengan asumsi subjektif bahwa fajar belum terbit, meskipun orang lain meyakinkannya kalau fajar sudah terbit atau dia sendiri mampu membuktikannya dengan berusaha menyaksikan fakta bahwa fajar sudah terbit, muntah yang disengaja, menyengajakan tidur setelah bangun sekali dan belum mandi junub hingga dia bangun setelah fajar terbit, muntah dengan sengaja, dan memasukkan ke dalam mulut sesuatu yang bisa memberikan kepuasan tersendiri, seperti memasukkan bubuk atau tepung yang tebal, dan atau asap rokok ke dalam mulut.

Jika 11 hal itu dilakukan, puasa bisa dinyatakan batal dan di antaranya mengharuskan adanya penggantian (qadha) bahkan disertai dengan hukuman tambahan (kafarat), yaitu memilih salah satu di antara sanksi berupa pembebasan seorang budak, berpuasa dua bulan berturut-turut, atau memberi makan sebanyak enam puluh orang fakir miskin. Allahu a'lam.

 

Terpopuler