Jelang Puasa, Petugas Temukan Sarden tak Layak Konsumsi

Rep: Lilis Sri Handayani/ Red: Agus Yulianto

Kamis 17 May 2018 13:03 WIB

Kapolda Jawa Barat Irjen Pol Agung Budi Maryoto (kanan) melihat kondisi beras saat sidak harga sembako (Ilustrasi) Foto: Antara/Novrian Arbi Kapolda Jawa Barat Irjen Pol Agung Budi Maryoto (kanan) melihat kondisi beras saat sidak harga sembako (Ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, INDRAMAYU -- Sehari jelang puasa, petugas gabungan menggelar sidak makanan dan minuman di duaswalayan dan pasar tradisional di Kabupaten Indramayu, Rabu (16/5). Hasilnya, petugas menemukan puluhan makanan sarden ikan kaleng tak layak konsumsi yang masih dijual bebas.

Petugas gabungan dari Dinas Kesehatan, Disperindag, dan Polres Indramayu itu memulai sidak mereka di salah satu swalayan di Jalan Jend Sudirman Indramayu. Di tempat itu, petugas memeriksa makanan dan minuman, baik berupa pemeriksaan fisik/kemasan, tanggal kadaluarsa dan izin BPOM. Hasilnya, makanan dan minuman semuanya layak konsumsi.

Petugas gabungan kemudian melanjutkan sidak mereka ke salah satu toko rabat di Jalan Tanjungpura. Hasilnya, petugas menemukan ada puluhan kaleng ikan sarden yang sudah dilarang edar oleh BPOM karena mengandung cacing pita.

Selain itu, petugas juga menemukan kemasan sarden yang rusak. Kaleng-kaleng tersebu tkondisinya sudah penyok dan berkarat.

Masih di toko tersebut, petugas pun menemukan makanan yang tak dilengkapi dengan izin.Tak hanya itu, adapula sejumlah kemasan mi kering yang terlihat bekas digigit tikus. Makanan-makanan yang tak layak konsumsi tersebut langsung ditarik dan tak boleh dijual.

"Kami minta kepada pengelola toko untuk tidak menjual produk makanan dan minuman yangtak layak konsumsi," tegas Kepala Dinas Kesehatan Indramayu, Deden Bonni Koswara, saat ditemui di sela sidak tersebut.

Deden pun mengimbau, kepada masyarakat yang hendak membeli makanan dan minuman untuk berhati-hati dan teliti. Dia meminta agar masyarakat memeriksa terlebih dulu kemasan, tanggal kadaluarsa maupun izin produk makanan dan minuman tersebut.

Sementara itu, manajer toko rabat tersebut, Aan, mengaku, tidak mengetahui bahwa sarden ikan kaleng yang dijualnya itu sudah dilarang peredarannya karena mengandung cacing pita. Dia pun menyampaikan, terima kasih atas pemberitahuan yang disampaikan petugas.

"Nanti kami beresin semua karena kami belum tahu. Saya terima kasih karena sudah diberitahu," tutur Aan.

Aan pun mengaku, akan segera mengecek stok barang di gudang toko. Jika masih adasarden serupa, maka akan segera dikembalikan ke pihak distributor.

Dalam kesempatan yang sama, Kepala Bidang Perdagangan Disperindag Kabupaten Indramayu, Yahya menyatakan, instansinya tak bisa memberikan sanksi kepada pengelola tokoatas temuan tersebut. "(Soal sanksi) itu ada PPNS (penyidik pegawai negeri sipil) dan polres," tandas Yahya.

 

Terpopuler