Pemkot Bogor Larang THM Beroperasi Selama Ramadhan

Rep: Zahrotul Oktaviani/ Red: Agung Sasongko

Ahad 13 May 2018 17:06 WIB

Aktivitas jual beli di Pasar Bogor, Kota Bogor, Jawa Barat. Jalan di sekitar Pasar Bogor termasuk 12 titik rawan macet di Bogor. (Ilustrasi) Foto: antara/yulius satria wijaya Aktivitas jual beli di Pasar Bogor, Kota Bogor, Jawa Barat. Jalan di sekitar Pasar Bogor termasuk 12 titik rawan macet di Bogor. (Ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, BOGOR -- Jelang bulan puasa dan Ramadhan yang semakin dekat, Kota Bogor mewajibkan Tempat Hiburan Malam (THM) untuk ditutup. Peraturan ini sesuai dengan surat keputusan (SK) Wali Kota No 300.45-127 tahun 2018.

"Seluruh THM di Kota Bogor dihentikan sementara operasionalnya terhitung mukai H-3 puasa sampai H+3 lebaran sesuai dengan SK Wali Kota," ujar Kepala Kesbangpol Kota Bogor Fordinan, Ahad (13/5).

(Baca: Menyambut Kemuliaan Ramadhan)

Sebelumnya, rapat pengarahan teknis penutupan sementara dilakukan di Balai kota Bogor. Hadir dalam rapat yaitu 30 pengusaha THM beserta aparat kelurahan, Kasi Ketentraman dan Ketertiban (Trantib) kelurahan dan kecamatan, perwakilan Polresta Bogor Kota, dan perwakilan Kodim 0606/Suryakancana.

Penutupan sementara seluruh THM ini merupakan kebiasaan tahunan saat akan menghadapi bulan Ramadhan. Seluruh THM harus menghentikan aktivitas usahanya dan menghargai masyarakat yang sedang menjalankan ibadah.

photo
Infografis Ramadhan

Namun ada yang berbeda dari penutupan THM tahun ini, mengingat akan berlangsungnya pemilihan kepala daerah (pemilukada) di Kota Bogor. Penutupan kali ini bersifat lebih penting mengingat pelanggaran-pelanggaran kerap terjadi di lokasi THM.

"Jika ada yang melanggar dan masih menjalankan usahanya di waktu yang telah ditentukan, maka akan diberikan sanksi sesuai aturan," lanjutnya.

Jajaran Muspida pun disebut akan rajin melakukan tinjauan langsung ke lapangan. Dirinya berharap dengan begitu jangan sampai ada yang masih melanggar aturan.

Jangka waktu sebulan disebut Fordinan memang bukan waktu yang sebentar, apalagi bagi karyawan yang rata-rata membutuhkan uang THR. Namun waktu tersebut juga bisa digunakan pengelola untuk memperbaiki tempat usaha mereka.

"Waktu sebulan bisa digunakan dan dimanfaatkan untuk perbaikan internal. Sukur-sukur ada yang mau renovasi tempat usaha," ujarnya.

Terpopuler