REPUBLIKA.CO.ID, MATARAM -- Pemerintah Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat mengeluarkan kebijakan pegawai negeri sipil (PNS) menggunakan pakaian Muslim untuk laki-laki dan Muslimah untuk pegawai perempuan selama Ramadhan.
"Sementara untuk PNS non-Muslim dapat menggunakan pakaian kerja seperti biasa," kata Asisten I Setda Kota Mataram Lalu Martawang di Mataram, Jumat (11/5).
Ia mengatakan, penggunaan pakaian Muslim selama Ramadan sudah menjadi tradisi beberapa tahun terakhir ini di jajaran Pemerintah Kota Mataram. Kebijakan itu, katanya, dimaksudkan agar ghirah dan suasana bulan suci Ramadhan betul-betul mengukuhkan Mataram sesuai visi maju religius dan berbudaya.
"Selain itu, penggunaan pakaian Muslim menjadi bagian dari syiar agama Islam," katanya.
Di samping itu, pemerintah juga telah mengeluarkan surat edaran kepada pengusaha rumah makan, restoran, tempat hiburan dan pedagang kaki lima agar beroperasi sesuai dengan jam yang telah ditetapkan. "Hal itu sebagai bentuk mendukung toleransi sekaligus menciptakan rasa khusyuk umat Muslim dalam menjalankan ibadah puasa," katanya.
Menyinggung tentang jam kerja PNS selama bulan Ramadhan, Martawang mengatakan, untuk jam kerja tetap mengikuti edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi. Jam kerja PNS selama Ramadhan dipersingkat dari hari-hari biasa. Jam masuk PNS selama Ramadhan dimulai pukul 08.00 Wita dan pulang pukul 15.00 Wita pada Senin-Kamis. Sedangkan pada Jumat, ASN tetap masuk pukul 08.00 Wita dan pulang pada pukul 16.00 Wita.