Pemkot Bandung Larang THM Beroperasi Selama Ramadhan

Rep: Zuli Istiqomah/ Red: Agung Sasongko

Jumat 11 May 2018 14:55 WIB

Tempat Hiburan Malam Foto: Antara Tempat Hiburan Malam

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Pemerintah Kota Bandung melarang tempat hiburan malam beroperasi selama bulan Ramadhan. Tempat hiburan ini harus menutup usahanya selama satu bulan.

Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Disparbud) Kota Bandung Kenny Dwi Kaniasari mengatakan larangan ini berdasarkan pada Perda Nomor 7 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Kepariwisataan. Di dalamnya disebutkan tempat hiburan malam dilarang beroperasi untuk menghormati masyarakat yang beribadah selama bulan puasa.

"Di pasal 73 ayat 6 bahwa bar, tempat karaoke, kemudian spa, panti pijat yang berjenis usaha seperti diskotik begitu itu dilarang beroperasi selama bulan ramadhan dan hari-hari besar lainnya," kata Kenny kepada wartawan di Mapolrestabes Jumat (11/5).

Menurutnya pihaknya akan melakukan pengawasan rutin untuk memantau pelaksanaan kebijakan ini. Bekerjasama dengan aparat kepolisian, pihaknya tidak segan menindak jika ada tempat hiburan malam yang melanggar aturan tersebut.

"Kita ada monitoring selama satu bulan kerjasama dengan kepolisian. Kalau ada yang ketauan pertama kita urutannya memberi sanksi adminsitrasi sampai terberat pencabutan izin usaha," ujarnya.

Ia mengatakan meski sudah rutin dilaksanakan setiap tahun, pihaknya tetap melakukan sosialisasi dan mengirimkan surat edaran. Sehingga para pengusaha tempat hiburan malam bisa melaksanakan sesuai surat edaran yang disampaikan.

Dengan adanya kebijakan ini, ia mengaku tidak ada penolakan dari para pengusaha tempat hiburan. Apalagi kebijakan ini sudah tahun keenam dijalankan di Kota Bandung.

"Mereka (pengusaha) mendukung karena ini rutin dan ini sudah keenam kali. Memang para pekerjanya tetap diberikan hak mereka. Ada beberapa juga yang bilang dalam libur ini mereka ada perbaikan gedung mereka," tuturnya.

Ia menyebutkan di seluruh Kota Bandung ada 280 titik lokasi tempat hiburan malam. Larangan beroperasi ini berlaku mulai tanggal 13 Mei hingga 18 Juni 2018.

Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Hendro Pandowo menambahkan pihaknya juga membantu menyosialisasikan aturan bulan Ramadhan tersebut. Pihaknya juga akan membantu pengawasan selama masa yang ditentukan.

"Kita laksanakan sosialisasi sampaikan ke pemilik tempat hiburan malam aturan bulan ramadhan hiburan akan tutup," ujar Hendro.

Selain itu, ia mengatakan aparat juga mengantisipasi peredaran petasan dan minuman keras selama bulan Ramadhan. Sehingga bulan puasa di Kota Bandung berjalan dengan kondusif.

Terpopuler