REPUBLIKA.CO.ID, MALANG -- Menjelang memasuki Ramadhan, Pemerintah Kota (Pemkot) Malang mulai menyosialisasikan aturan ketat kepada industri hiburan. Menurut Sekda Kota Malang, Wasto, aturan termasuk pemantauan tempat hiburan atau umum, sudah rutin dilakukan setiap tahunnya.
"Kita mau lihat seberapa ketaatan pengusaha terhadap ketentuan yang harus ditaati," kata Wasto saat ditemui wartawan di Hotel Atria Kota Malang, Selasa malam (8/5).
Di sisi lain, ketentuan yang diturunkan dari Perwali Nomor 32 Tahun 2015 ini tak lepas dari umat Muslim yang ingin melaksanakan kegiatan keagamaan dengan lancar, aman dan tertib. Dengan demikian dapat membantu meningkatkan keimanan dan ketaqwaan kepada Allah SWT.
Untuk menjalankan aturan tersebut, Wasto mengatakan, telah membentuk tim yang akan memantau di lapangan. Mereka akan mengawasi kegiatan industri hiburan maupun tempat umum selama Ramadhan. "Mereka akan keliling dengan harapan tidak ada pelanggaran," ujarnya.
Pada pengumuman nomor 1 Tahun 2018 tentang menyambut dan menghormati Ramadhan 1439 H/2018 terdapat 10 ketetapan yang harus ditaati pengusaha. Di aturan disebutkan, diskotik, panti pijat, spa, pub, bar, karaoke, cafe dan klub malam harus ditutup. Sementara panti pijat tunanetra, refleksi dan spa khusus wanita dapat buka seperti biasa.
"Spa, shiatzu, diskotik, pub, bar, karaoke, cafe dan klub malam yang merupakan bagian dari fasilitas hotel ditutup," kata dia.
Untuk Billboard, Wasto menjelaskan, harus buka mulai pukul 20.00 hingga 02.00 WIB. Play station, permainan ketangkasan dan sejenisnya dibuka dari pukul 13.00 sampai 17.00 WIB, kecuali Ahad bisa mulai pada 10.00 WIB.
Wasto melanjutkan, warnet harus tutup sekitar pukul 17.00 sampai 21.00 WIB. Kemudian bioksop dapat dibuka pukul 13.00 sampai 17.00 WIB, selanjutnya bisa dilanjutkan pada 20.00 hingga 24.00 WIB. Sementara di Ahad, dapat mulai dibuka pada pukul 10.00 WIB.
Selanjutnya, pengusaha restoran, rumah maupun rumah makan dan minum diharapkan menutup jendela saat dibuka pada siang hari. Untuk restoran yang memiliki fasilitas musik hanya boleh menyelenggarakannya pada pukul 17.00 sampai 21.00 WIB. "Dan bagi restoran/rumah makan, serta cafe yang ada fasilitas live music bernuansa Islami pada pukul 17.00 sampai 21.00 diharapkan tingkat volumenya rendah dan tidak menganggu," jelasnya.
Lalu bagi pedagang takjil, pengisi hiburan dan pelaku promosi diperbolehkan melakukan kegiatan dengan beberapa ketentuan. Mereka tidak diperkenankan berjualan di badan jalan, tak menutup jalan dan menghindari gangguan lalu lintas. Kemudian tidak boleh menutup akses jalan keluar atau masuk suatu tempat.
Selain itu, mereka juga hanya boleh melakukan kegiatan dari pukul 15.00 sampai 18.00 WIB dengan toleransi waktu 30 menit, baik sebelum maupun sesudah acara. Mereka juga diminta membuang sampah ke tempat pembuangan sampah terdekat. Tak lupa juga agar dapat berpakaian benuansa Muslim atau sopan.