REPUBLIKA.CO.ID, MALANG -- Pemerintah Kota (Pemkot) Malang telah membentuk tim pemantau segala kegiatan di tempat umum maupun hiburan selama Ramadhan. Tim ini terdiri dari Polsek, intel, Danramil dan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) terkait.
"Terutama SKPD yang berkaitan dengan perizinan kita libatkan," kata Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kota Malang, Indri Ardoyo saat ditemui wartawan di Hotel Atria Kota Malang, Selasa malam (8/5).
Selain itu, ia juga sudah meminta kecamatan ikut memantau. Dari situ, hasil temuan dapat langsung dilaporkan untuk ditindaklanjuti. Penemuan ini nantinya akan ditindak berdasarkan bobot pelanggarannya.
"Misal, ada yang buka karaoke bisa kita ingatkan dan tegur saat itu juga. Kalau tidak patuh, proses perizinan dapat kita tangguhkan," ujarnya.
Hingga kini, Indri mengklaim, tak ada pengusaha yang melanggar karena telah diingatkan setiap tahunnya. Apalagi, ketentuan ini sebelumnya telah dibahas bersama dengan stakeholder terkait.
"Mereka sudah dilibatkan dalam pembahasan kita, seperti Kemenag, Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB), Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) dan lainnya," ujar dia.
Sebelumnya, Pemerintah Kota (Pemkot) Malang sudah mulai menyosialisasikan aturan ketat kepada industri hiburan. Menurut Sekda Kota Malang, Wasto, aturan termasuk pemantauan tempat hiburan atau umum sudah rutin dilakukan setiap tahunnya.
"Kita mau lihat seberapa ketaatan pengusaha terhadap ketentuan yang harus ditaati," kata Wasto saat ditemui wartawan di Hotel Atria Kota Malang, Selasa malam (8/5).
Di sisi lain, ketentuan yang diturunkan dari Perwali Nomor 32 Tahun 2015 ini tak lepas dari umat Muslim yang ingin melaksanakan kegiatan keagamaan dengan lancar, aman dan tertib. Dengan demikian, dapat membantu meningkatkan keimanan dan ketakwaan kepada Allah SWT.