KPI Minta TV dan Radio Tingkatkan Siaran Religi

Rep: Fuji E Permana/ Red: Ani Nursalikah

Jumat 04 May 2018 02:03 WIB

Komisi Penyiaran Indonesia Komisi Penyiaran Indonesia

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) kembali melakukan pemantauan siaran Ramadhan 2018. Pemantauan dilakukan KPI untuk memastikan seluruh program siaran yang hadir sepanjang Ramadhan sesuai dengan tuntunan regulasi penyiaran sehingga dapat mendukung hadirnya kekhusyuan beribadah masyarakat.

"KPI memiliki catatan khusus terhadap siaran sepanjang Ramadhan yang dirangkum selama beberapa tahun pelaksanaan pemantauan Ramadhan ini," kata Komisioner KPI Pusat Bidang Pengawasan Isi Siaran, Nuning Rodiyah kepada Republika.co.id, Kamis (3/5).

Nuning mengatakan, pada Ramadhan terjadi perubahan tingkat konsumsi masyarakat yang tentu berimbas pada peningkatan belanja iklan di televisi. Selain itu, didapati perubahan preferensi pilihan tontonan serta perubahan jam menonton masyarakat.

Tentang perubahan pola menonton, ia menjelaskan, didapati kenaikan jumlah penonton pada waktu sahur dan diiringi bertambahnya jumlah penonton anak. Diketahui pula program siaran jenis hiburan paling banyak dikonsumsi pemirsa, dibandingkan program siaran lain seperti religi, berita dan program anak.

Nuning menjelaskan, berdasarkan data-data KPI, maka KPI meminta pengelola televisi dan radio memperhatikan hal-hal sebagai berikut. "Pertama, mengutamakan prinsip perlindungan anak dan remaja pada setiap program siaran, terutama yang hadir pada waktu menjelang sahur, mengingat pada waktu tersebut masih masuk jam tayang dewasa," ujarnya.

Ia melanjutkan, kedua, KPI minta memasukkan nilai-nilai religiusitas pada program hiburan dan serial di bulan Ramadhan, sebab selama Ramadhan terjadi peningkatan konsumsi masyarakat terhadap tontonan. Memasukkan nilai religiusitas pada program agar tetap sejalan dengan semangat kesucian Ramadhan.

Ketiga, KPI minta meningkatkan sensor internal pada program hiburan. Agar jangan sampai terjadi pelanggaran regulasi penyiaran yang juga dapat menodai kesucian bulan Ramadan. Keempat, menambahkan durasi program religi dari yang sudah ada selama ini.

"Kelima, untuk program religi yang berbentuk materi ceramah keislaman, diharapkan tidak membahas materi khilafiyah dan kekhilafahan yang berpotensi menimbulkan kegaduhan publik," ujarnya.

Terpopuler