MUI Pantau Siaran Televisi Selama Ramadhan

Rep: Fuji EP/ Red: Indira Rezkisari

Kamis 03 May 2018 17:28 WIB

Siaran televisi. Foto: Pexels Siaran televisi.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) akan memantau seluruh siaran televisi selama bulan Ramadhan. Tujuannya untuk mengantisipasi siaran televisi yang dinilai kurang baik tayang di bulan Ramadhan atau tidak sejalan dengan semangat Ramadhan.

"Pantauan terhadap seluruh televisi selama bulan Ramadhan, dewan jurinya (pemantau) dari MUI," kata Ketua Bidang Informasi dan Komunikasi (Infokom) MUI, Masduki Baidlowi, Kamis (3/5).

Masduki menerangkan, televisi jangan berlebihan mengampanyekan berbagai industri makanan sehingga menjadikan umat Islam terlalu konsumtif saat Ramadhan. Sebab tujuan beribadah dan berpuasa di bulan Ramadhan untuk meningkatkan ketakwaan kepada Allah SWT.

Maka disarankan industri penyiaran bisa menyiarkan siaran yang mendukung masyarakat agar semakin meningkatkan ketakwaannya. Artinya jangan sampai siaran televisi dari industri penyiaran bertentangan dengan semangat Ramadhan.

"Intinya MUI ingin bulan Ramadhan jangan dijadikan ajang konsumtif karena orang berpuasa untuk menghindari konsumsi yang banyak, secara lahiriah makannya dikurangi," ujarnya.

Ia juga menyampaikan, MUI dan KPI sudah beberapa kali melakukan rapat untuk menyepakati kriteria-kriteria dan juri yang memantau siaran televisi selama Ramadhan. Disepakati ada tiga juri dari MUI dan lima juri dari KPI.

Alat pantaun siaran televisi menggunakan alat milik KPI, dengan alat tersebut seluruh televisi bisa dipantau selama 24 jam. MUI akan mendapatkan rekaman semua siaran televisi selama Ramadhan dari KPI.

"Kami juga sudah memanggil industri-industri televisi, mereka biasanya juga sudah memahami kami (MUI dan KPI), apa saja yang dibolehkan dan tidak dibolehkan, mereka sudah sama-sama tahu," ujarnya.

Kalau ada televisi yang menyiarkan sesuatu yang kurang baik, dikatakan Masduki, sudah ada aturan-aturan penyiaran. Aturannya sudah baku, kalau ada yang melanggar aturan tersebut maka MUI akan berbicara dengan KPI. Selanjutnya memberikan teguran sampai melakukan tindakan yang dilakukan oleh KPI.