Membayar Utang Puasa

Rep: Muhyiddin/ Red: Agung Sasongko

Ahad 29 Apr 2018 15:31 WIB

Ramadhan Foto: IST Ramadhan

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ramadhan segera tiba. Awal Bulan Pengampunan ini akan jatuh pada 17 Mei 2018 mendatang. Bagi umat Islam yang masih memiliki utang pada Ramadhan tahun lalu diwajibkan untuk membayarnya.

 

Hal itu berdasar firman Allah dalam Alquran yang berbunyi: "Maka barangsiapa di antara sakit atau bepergian jauh, hendaklah ia mengganti shaum pada hari-hari yang lain. (QS. Al-Baqarah (2): 184)

 

Umat Islam yang memiliki uzur seperti sakit berat, bepergian jauh, wanita haid, wanita hamil, dan wanita menyusui memang mendapatkan keringanan untuk tidak berpuasa Ramadhan. Hari-hari di saat mereka tidak berpuasa itulah dihitung sebagai utang puasa Ramadhan.

 

Pelunasan utang tersebut harus dikerjakan pada hari-hari yang diperbolehkan berpuasa, yaitu selain hari raya Idul Fitri, Idul Adha, dan hari Tasyriq (11-13 Dzulhijjah). Namun, bagaimana jika utang tersebut tidak bisa dibayar tahun ini? apakah bisa dibayar pada tahun berikutnya?

 

Misalnya, seorang Muslimah yang mempunyai utang lima hari puasa karena haid atau datang bulan pada Ramadhan lalu. Namun, dia haid lagi pada saat seminggu sebelum Ramadhan yang dia rencanakan untuk menggantinya. Apakah dia berdosa belum mengganti tahun lalu? bolehkah dibayar sekaligus setelah Ramadhan tahun ini?

 

Berdasarkan pendapat ahli tafsir Indonesia, M Quraish Shihab, seharusnya Muslimah itu membayarnya sebelum masuk Ramadhan ini. Menurut dia, sebagian ulama menilai bahwa Muslimah tersebut telah melanggar. Oleh karena itu, setelah Ramadhan tahun ini, Muslimah itu harus tetap membayarnya dan membayar fidyah.

 

"Mazhab Syafi'i dan Hanbali mewajibkan di samping membayar puasa, juga membayar fidyah," tulis Quraish Shihab dalam bukunya berjudul 'M. Quraish Shihab Menjawab-1001 Soal Keislaman yang Patut Anda Ketahui'.

 

Membayar Fidyah berarti harus memberi makan kepada seseorang, atau memberi sekitar setengah liter beras setiap hari selama dia tidak berpuasa pada tahun lalu. Kendati demikian, menurut Quraish Shihab, selain dia mazhab itu ada juga yang tidak mewajibkan fidyah. "Mazhab yang lain tidak mewajibkan fidyah," kata Quraish Shihab.

Terpopuler