REPUBLIKA.CO.ID, CIANJUR -- Kendaraan jenis truk diperbolehkan melintasi jalan utama Cianjur mulai H+4 lebaran atau Kamis (29/6) nanti. Namun, khusus untuk jalur Puncak, kendaraan jenis tersebut masih dilarang melintas.
Pasalnya, banyak kasus kecelakaan di kawasan Puncak yang melibatkan truk akibat kendaraan tidak layak maupun medan jalan yang rawan kecelakaan.
"Mulai besok memang kendaraan truk sudah bisa melintas terkecuali ke Puncak," terang Kasatlantas Polres Cianjur, AKP Erik Bangun Prakasa kepada wartawan Rabu (28/6).
Menurut dia, sebelum momen lebaran pun kawasan Puncak memang tidak disarankan untuk kendaran truk. Hal ini disebabkan kawasan tersebut berupa tanjakan dan turunan serta banyak belokan, sehingga rawan terjadi kecelakaan.
Erik mengatakan, kendaraan truk diperbolehkan melintas untuk jalan utama lainnya yakni Jalan Cianjur-Bandung dan Jalan Cianjur-Sukabumi. Namun lanjut dia, kehadiran kendaraan besar ini dikhawatirkan akan menambah padat kendaraan.
Terlebih ujar Erik, pada Kamis hingga Ahad (2/7) mendatang diperkirakan merupakan puncak arus balik lebaran. Kondisi ini akan diantisipasi polisi dengan melakukan pengaturan di lapangan.
Diantaranya dengan menempatkan sejumlah petugas di pos pengamanan yang rawan kemacetan lalu lintas. Selain itu dengan mengimbau pengendara mobil maupun sepeda motor agar mematuhi tata tertib berlalulintas di jalanan.