REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kamar Dagang Indonesia (Kadin) mengimbau pemilik truk agar mulai beroperasi pada H+7 atau 3 Juli. Sementara, pemerintah pemberlakuan pembatasan operasional kendaraan angkutan barang menggunakan truk sampai 29 Juni (H+3).
"Kami melihat jika pembatasan tersebut sampai H+4, maka akan bersamaan dengan perjalanan balik saudara-saudara kita dari kampung halamannya menuju Jakarta, dan hal ini diperediksi akan menimbulkan kemacetan di berapa simpul jalan yang biasa dilalui oleh para pemudik," kata Wakil Ketua Umum Kadin bidang Perhubungan, Carmelita Hartoto dalam keterangan tertulisnya yang diterima di Jakarta, Rabu (28/6).
Menurut Carmelita, langkah Pemerintah melalui Kementerian Perhubungan (Kemenhub) yang melakukan pembatasan operasional mobil barang pada masa mudik hingga balik Lebaran memang merupakan terobosan yang perlu diaperesiasi. Karena hal tersebut tidak hanya melibatkan satu lembaga pemerintah dan dapat mengurangi tingkat kepadatan pada jalur utama yang biasa dilalui oleh para pemudik.
Menurut Carmelita, volume kendararan di jalan akan bertambah dengan bertemunya arus balik pemudik dengan mobil barang dengan berat melebihi 14 ribu kilogram, mobil barang lebih dari sumbu tiga atau lebih, dan mobil barang dengan kereta tempelan atau kereta gandengan. "Pada Senin (3/7), para pemudik sudah kembali ke Jakarta dan kendaraan pemudik diprediksi tidak akan berpapasan atau bersama dengan mobil-mobil besar tersebut pada hari Senin," katanya.