Polda Sumut Imbau Masyarakat tak Nyalakan Petasan

Rep: Issha Harruma/ Red: Israr Itah

Sabtu 24 Jun 2017 17:12 WIB

Penjual petasan tahun baru menggelar lapak di Pasar Gembrong, Jakarta Timur, Jumat (30/12).  Foto: Republika/ Wihdan Hidayat Penjual petasan tahun baru menggelar lapak di Pasar Gembrong, Jakarta Timur, Jumat (30/12).

REPUBLIKA.CO.ID, MEDAN -- Polda Sumatra Utara mengimbau masyarakat untuk tidak menyalakan petasan saat malam takbiran. Masyarakat diperbolehkan menggunakan kembang api namun dengan aturan yang telah ditetapkan.

Kabid Humas Polda Sumut Kombes Rina Sari Ginting mengatakan, pengaturan penggunaan kembang api dan larangan penggunaan semua jenis petasan tersebut tertuang dalam Maklumat Kapolda Sumut dengan nomor Mak/03/V/2017.

"Kami mengimbau kepada masyarakat agar tidak bermain petasan saat takbiran karena sudah ada imbauan dari Kapolda tentang larangan tersebut," kata Rina, Sabtu (24/6).

Rina menjelaskan, maklumat tersebut mengacu pada UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951, Pasal 359 dan 188 KUHP serta Peraturan Kapolri Nomor 2 Tahun 2008 tentang Pengawasan, Pengendalian, dan Pengamanan Bahan Peledak Komersial. Polda Sumut, lanjutnya, melarang penggunaan petasan di sekitar rumah ibadah, permukiman, rumah sakit, sekolah, bandara, terminal, pelabuhan, dan stasiun kereta api.

"Larangan ini juga diberlakukan di pusat perbelanjaan, bank, perkantoran, dan jalan raya," ujar dia.

Meski begitu, Rina mengatakan, masyarakat tetap diperbolehkan menyalakan kembang api. Namun dengan tetap berpegang pada aturan yang telah ditentukan.

"Masyarakat diperbolehkan untuk menggunakan kembang api mainan dengan diameter di bawah dua inci dan kandungan mesiu kurang dari 20 gram," kata Rina.

Menurut Rina, kembang api yang ditujukan untuk pertunjukan dengan diameter minimal dua inci hingga delapan inci harus mendapatkan izin dari kepolisian. Jika ditemukan pihak yang melanggar aturan ini, katadia, maka polisi akan memberikan sanksi sesuati dengan aturan yang ada.

"Pihak kepolisian akan memberikan dan memberlakukan sanksi pidana jika ada yang ketahuan melanggar ketentuan tersebut," ujar dia. 

Terpopuler