Pemudik Motor dan Mobil Melalui Jalur Nagreg Dipisah

Red: Andri Saubani

Jumat 23 Jun 2017 19:49 WIB

 Sejumlah kendaran melintasi di ruas Jalan Nagreg, Kabupaten Bandung, Selasa (20/6). Foto: Republika/Mahmud Muhyidin Sejumlah kendaran melintasi di ruas Jalan Nagreg, Kabupaten Bandung, Selasa (20/6).

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Bandung memberlakukan pemisahan jalur antara sepeda motor dengan kendaraan roda empat atau lebih guna mengurai kepadatan yang melintasi Jalur Nagreg. Petugas Dishub Kabupaten Bandung bersama jajaran kepolisian menyebar dari mulai pos perlintasan kereta api Nagreg hingga menuju Jalur Cagak Nagreg.

Bagi para pengguna kendaraan sepeda motor diarahkan untuk menggunakan lajur kiri, sementara pengguna mobil menggunakan lajur sebelah kanan. Bahkan, sesekali mereka mengingatkan para pengguna jalan melalui pengeras suara agar mematuhi pemberlakukan satu jalur. "Untuk sementara dibandingkan waktu sebelumnya lebih tertib, baik pengendara roda empat maupun roda dua," ujar Penanggung Jawab Posko Induk Nagreg Dishub Kabupaten Bandung, Abi Basarah di Nagreg, Jumat (23/6).

Menurutnya, dengan pemberlakuan sistem dua jalur berbeda ini diklaim efektif untuk mengurai kemacetan yang biasa terjadi di jalur Cagak Garut-Tasikmalaya. Meski, antrean kendaraan tetap terjadi, namun laju mobil sesekali bisa dipacu hingga kecepatan 20-30 km/jam. Sementara untuk laju motor, pengguna bisa memacu kendaraan hingga 40-50 km/jam. "Karena kalau diberlakukan dua arah, di wilayah tertentu ada penyempitan jalan dan akan mengunci dua arah atau akan terjadi stuck kendaraan. one way salah satu solusinya," katanya.

Terpopuler