REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Takbiran biasa dilakukan untuk menyambut datangnya hari raya Idul Adha dan Idul Fitri. Beberapa daerah di Indonesia, memiliki tradisi unik saat takbiran, yaitu dengan menggelar takbiran keliling. Lalu, apa hukum takbir keliling?
Sekretaris komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Asrorun Niam Sholeh mengatakan, hukum takbir di malam idul fitri adalah sunnah bagi setiap muslim. Untuk pelaksanaannya, kata dia, takbir dapat dilakukan sendiri atau juga berjamaah di rumah, masjid, hingga dilakukan di jalan.
"Selain itu takbir itu juga bisa dilaksanakan dengan duduk berdiam diri, berjalan, atau dengan berkendara baik darat, laut maupun udara," kata Asruron melalui keterangan pers pada Republika.co.id, Jumat (23/6).
Menurut Asruron, takbir keliling dinilai sebagai sarana syiar dan wujud kearifan lokal khas Indonesia. Karenanya, ia mengimbau seluruh umat Islam untuk menghidupkan malam idul fitri dengan syiar kumandang takbir, tahmid, dan tahlil, di manapun berada.
"Semarakkan masjid, mushalla, rumah, jalanan, lingkungan, dan seluruh negeri kita dengan semarak syiar takbir, memuji asma Allah," kata Asruron.
Dengan menggemanya syiar takbir di seluruh negeri, tambah dia, diharapkan dapat menjadi penyebab diturunkannya rahmat Allah. Sehingga Indonesia dikaruniai kedamaian, keamanan, dan kesejahteraan.
Namun, Asruron juga mengingatkan umat Islam yang hendak melaksanakan takbir keliling untuk tetap menjaga ketertiban umum. Koordinasi dengan pengurus masjid, pengurus lingkungan, dinas lalu lintas dan aparat keamanan.