REPUBLIKA.CO.ID, SITUBONDO -- Petugas Gabungan Dinas Perhubungan, Satpol PP dan Satuan Lalu Lintas Polres Situbondo, Jawa Timur, Jumat melakukan penertiban kendaraan roda dua maupun roda empat yang parkir sembarangan di Jalur Pantura Kawasan Kota Situbondo.
"Kami menertibkan parkir kendaraan yang masih memarkir kendaraannya di bahu kanan jalan yang sudah ada tanda larangan parkir. Tujuannya untuk antisipasi kemacetan arus lalu lintas jalur Pantura di kawasan perkotaan," ujar Kepala Satuan Lalu Lintas Polres Situbondo, AKP Himmawan Setiawan di sela melakukan penertiban parkir kendaraan di Situbondo.
Dalam pelaksanaan penertiban parkir kendaraan itu, katanya, seluruh kendaraan baik roda dua maupun roda empat dan bahkan juga becak yang memarkir di kanan jalan diminta untuk pindah ke kiri jalan.
"Kami imbau kepada pengendara roda dua dan roda empat agar tidak memarkir kendaraannya di kanan jalan dan patuhi larangan parkir yang sudah ada," ucapnya.
Sementara salah seorang pengguna jalan Nurcholis mengatakan, mendukung penertiban parkir kendaraan yang dilakukan petugas gabungan dari kepolisian dan dinas perhubungan. Akan tetapi petugas diharapkan menegur pemilik toko pusat perbelanjaan yang tidak memiliki atau menyediakan lahan parkir.
"Seperti toko baju di KDS di Jalan Ahmad Yani Kecamatan Kota Situbondo yang juga jalur Pantura itu tidak memiliki lahan parkiri untuk mobil atau kendaraan roda dua, kenapa tidak ditindak pemiliknya? padahal setiap tahun arus mudik Lebaran di jalur tersebut seringkali terjadi kemacetan karena banyak kendaraan yang diparkir di bahu jalan karena tidak tersedia lahan parkir," ujarnya.
Dalam pantauan, petugas gabungan tersebut melakukan penertiban kendaraan yang parkir sembarangan dan bahkan salah satu ban sepeda motor dikempesi karena dinilai sang pemilik membandel.