Kecepatan Dibatasi 40 Km Per Jam di Jalan Tol Fungsional

Rep: FUJI EKA/ Red: Indira Rezkisari

Jumat 23 Jun 2017 11:48 WIB

Kendaraan pemudik melintas di tol fungsional Brebes Timur- Gringsing, Jateng, Rabu (21/6). Foto: Republika/Prayogi Kendaraan pemudik melintas di tol fungsional Brebes Timur- Gringsing, Jateng, Rabu (21/6).

REPUBLIKA.CO.ID, PURWAKARTA -- Pemudik yang melewati jalan tol fungsional dari Kaligangsa Brebes hingga Gringsing Batang diimbau untuk sangat berhati-hati. Kecepatan harus dibatasi agar terhindar dari kecelakaan lalu lintas karena kondisi jalan belum baik.

"(Jalan tol fungsional) masih berdebu, marka jalan belum ada, melewati jalan itu kecepatan tidak boleh lebih dari 40 Km per jam, itu persyaratannya," kata Direktur Jenderal (Dirjen) Perhubungan Darat dari Kemenhub, Pudji Hartanto Iskandar saat meninjau arus lalu lintas di Cikopo, Purwakarta, Jumat (23/6) pagi.

Ia menyampaikan, warga yang melintasi jalan tol fungsional harus berhati-hati karena belum ada lampu penerang jalan dan kondisi jalannya belum sempurna. Jalan tol fungsional tersebut juga sudah dievaluasi. Hasilnya, pada malam hari jalan tol fungsional tidak bisa dibuka penuh.

"Melihat situasi, tadi malam dibuka sebentar, kemudian ditutup lagi," ujarnya.

Ia menerangkan, jalan tol fungsional gunanya untuk mengurai kepadatan arus lalu lintas. Kalau arus lalu lintas di Berebes Barat dan Berebes Timur padat. Maka, jalan tol fungsional akan dibuka. Menurutnya, jalan tol fungsional yang masih darurat tersebut banyak membantu mengurai kemacetan.

Pudji menambahkan, Kemenhub tetap mengimbau kepada para pengemudi agar menyiapkan segalanya dengan baik sebelum melakukan perjalanan panjang. Artinya pengemudi harus benar-benar siap. Tidak usah buru-buru ingin sampai, kalau capai istirahat saja.

"Emosional para pengemudi juga harus betul-betul baik, kalau diperintahkan untuk tidak masuk maka jangan memaksakan, kalau diperintahkan memacu kendaraan 40 Km per jam harus dituruti," jelasnya.

Terpopuler