Jalur Tol Fungsional Bisa Dilewati Maksimal 40 Km per Jam

Rep: Intan Pratiwi/ Red: Dwi Murdaningsih

Kamis 22 Jun 2017 20:26 WIB

 Kendaraan pemudik melintas di tol fungsional Brebes Timur- Gringsing, Jateng, Rabu (21/6). Foto: Republika/Prayogi Kendaraan pemudik melintas di tol fungsional Brebes Timur- Gringsing, Jateng, Rabu (21/6).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Perhubungan, Budi Karya Sumadi mengatakan jalur tol fungsional hanya bisa dilalui siang hari. Ia mengatakan, hal ini diambil untuk meminimalisasi resiko kecelakaan pada malam hari.

Budi menjelaskan status pengerjaan proyek yang 100 persen belum tuntas. Maka, pihaknya memutuskan untuk membuka jalur tol fungsional tersebut saat siang hari saja.

"Kami memastikan jalan tol fungsional hanya boleh dilewati pagi hingga siang hari, karena malamnya itu rawan kecelakaan. Kami pun mencoba karena kami ingin safety itu terjamin," ujar Budi di Galeri Nasional, Kamis (22/6).

Budi mengatakan untuk para pengemudi juga dilarang melajukan kendaraannya diatas 40 kilometer perjam. Ia mengatakan, dirinya sudah melakukan uji coba, jika kendaraan di tol fungsional dengan kecepatan diatas 40 kilometer perjam pasti akan goyang dan slip karena kondisi yang masih berpasir.

"Kalau kecepatan mobil 60 km per jam mobilnya itu goyang. Jadi yang normal itu hanya 40 km per jam," ujar Budi.

Budi mengatakan, larangan melintas di tol fungsional pada malam hari tidak berlaku apabila kondisi jalan tol utama mengalami kemacetan parah. Ia juga mengatakan bus besar tidak boleh menggunakan ruas jalan tol tersebut.

Terpopuler