Tak Puasa dalam Perjalanan

Red: Agung Sasongko

Rabu 21 Jun 2017 21:29 WIB

Mudik Mudik

REPUBLIKA.CO.ID,  JAKARTA -- Ustaz, saya biasa mudik dari Jawa ke Sumatra pada bulan Ramadhan. Belahkah saya tak puasa selama di perjalanan? Berlakukah keringanan bagi saya untuk tak berpuasa Ramadhan? Lalu apa kewajiban lain yang harus saya lakukan?  (Yanuardi, Cilacap)

Waalaikumussalam Wr Wb.

Allah SWT hanya akan memberikan tanggung jawab dan kewajiban sesuai dengan kemampuan hamba-Nya. Ini merupakan sikap adil Sang Pencipta. Allah mengetahui kapasitas dan kemampuan makhluk.

Allah SWT menjadikan safar atau perjalanan menjadi salah satu faktor (penyebab) dibolehkannya berbuka. Sesuai dengan firman Allah SWT, dalam surah al-Baqarah ayat 184: "..Maka barang siapa di antara kamu ada yang sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa) sebanyak hari yang ditinggalkannya itu pada hari-hari lain.."

Ada juga hadis yang diriwayatkan oleh Abi sa'id, "Kami pernah (melakukan safar) bersama Rasulullah SAW di bulan Ramadhan. Ada di antara kami yang berpuasa, ada pula di antara kami yang berbuka. Tidaklah orang yang berpuasa marah kepada orang yang berbuka, dan tidaklah pula orang yang berbuka marah kepada orang yang berpuasa. Mereka (para sahabat) berpendapat bahwa barang siapa yang mempunyai kekuatan/kemampuan dan ia berpua sa maka itu baik baginya. Dan barang siapa yang mendapatkan kelemahan dan ia berbuka maka itu baik baginya." (HR Muslim)

Menurut fikih, 'illat (penyebab) dari kebolehan berbuka bagi para musafir ini adalah safar atau bepergian. Karena masyaqqah atau kesulitan yang dialami oleh musafir relatif maka safar dijadikan 'illat dibolehkannya berbuka puasa bagi musafir.

Dalam mazhab Syafiiyah dijelaskan, yang dibolehkan berbuka adalah perjalanan yang ditempuh dengan jarak minimal 85 km. Sebab, diasumsikan dengan perjalanan tersebut para musafir mendapatkan ketidaknyamanan, maka dibolehkan untuk berbuka.

Orang yang bepergian boleh berbuka, tetapi juga boleh melanjutkan puasanya. Keduanya sama-sama dibolehkan dan dicintai oleh Allah SWT, sebagaimana dalam hadis Rasulullah SAW, "Sesungguhnya Allah suka atau cinta jika hal ruksah itu ditunaikan sebagaimana Allah juga menyukai jika hal-hal azimah-nya itu juga ditunaikan." (HR Ibnu Hibban dan Ibnu Huzaimah).

Pengasuh: Ustaz Oni Sahroni

Disarikan dari Khazanah Ramadhan Republika

Terpopuler