REPUBLIKA.CO.ID, PURWOKERTO -- Subsidi yang diberikan negara pada masyarakat melalui berbagai mekanisme terus mengalami pengurangan. Setelah mengurangi subsisi tarif listrik, pemerintah ternyata juga mengurangi subsidi PSO (Public Service Obligation) yang selama ini diberikan pada moda angkutan KA. Adanya pengurangan subsidi ini menyebabkan beberapa KA ekonomi subsidi juga mengalami kenaikan tarif.
Manajer Humas PT KAI Daop 5 Purwokerto, Ixfan Hendriwintoko menyebutkan, untuk KA ekonomi jarak jauh yang melintasi wilayah Daop 5 Purwokerto, ada cukup banyak KA yang mengalami kenaikan harga. Antara lain KA Logawa relasi Purwokerto-Jember, KA Kahuripan relasi Blitar-Kiaracondong, KA Bengawan relasi Purwosari-Pasarsenen, KA Pasundan relasi Surabayagubeng-Kiaracondong, KA Gaya Baru Malam relasi Surabayagubeng-Pasarsenen, KA Serayu relasi Purwokerto-Kroya-Pasar Senen dan Kutojaya Selatan relasi Kutoarjo-Kiaracondong.
Menurutnya, antara satu KA dan KA lainnya mengalami nilai kenaikan taruf berbeda. "Kisaran kenaikannya ada yang hanya naik Rp 3.000, tapi ada juga yang baik sampai Rp 16 ribu. Tarif yang mengalami kenaikan paling tinggi Rp 16 ribu, terdiri dari KA Pasundan dan Gaya Baru Malam," jelasnya.
Meski ada kebijakan kenaikan ketarifan, Ixfan menyebutkan, kenaikan tersebut hanya berlaku untuk KA dengan keberangkatan 7 Juli 2017. Dengan demikian, warga yang membeli tiket online untuk perjalanan di atas 7 Juli 2017. secara otomatis sudah mengalami pengesuaian harga.
Ixfan menyebutkan, kenaikan harga tiket KA ekonomi jarang jauh dan sedang tersebut, dilakukan berdasarkan Peraturan Menteri Perhubungan RI No PM 42 tahun 2017 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Perhubungan PM 35 Tahun 2016 tentang Tarif Angkutan Orang dengan Kereta Api Pelayanan Kelas Ekonomi untuk Melaksanakan Kewajiban Pelayanan Publik (PSO). "Penyesuaian tarif ini, juga diberlakukan PT KAI dalam rangka meningkatkan pelayanan kepada masyarakat pengguna jasa KA ekonomi bersubsidi," kata dia menjelaskan.