REPUBLIKA.CO.ID, MERAK -- Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan kini sedang menerapkan kebijakan pemangkasan prosedur pelayanan kesehatan yaitu peserta Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) yang sedang sakit saat perjalanan mudik tidak harus melapor ke BPJS Kesehatan setempat dan bisa langsung berobat di gawat darurat Rumah Sakit (RS) setempat.
Deputi Direksi Bidang Hubungan Antar Lembaga dan Regulasi BPJS Kesehatan Budi Mohamad Arief mengatakan, kebijakan ini berlaku sejak 19 Juni 2017 hingga 2 Juli 2017. Dengan kebijakan ini, para peserta JKN-KIS yang sedang sakit dan butuh pertolongan segera bisa langsung berobat ke instalasi gawat darurat (IGD) rumah sakit yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan. Jadi mereka tidak harus sesuai dengan alamat fasilitas kesehatan yang terdaftar.
"Jadi para peserta JKN-KIS tidak harus melapor ke BPJS Kesehatan kantor cabang. Kebijakan tersebut mengacu pada prinsip probabilitas yang diemban BPJS Kesehatan," ujarnya usai pembukaan posko mudik BPJS Kesehatan 2017, di Pelabuhan Merak, Banten, Rabu (21/6).