2.000 Kg Daging Celeng Gagal Diselundupkan ke Tangerang

Rep: Mursalin Yasland/ Red: Agus Yulianto

Rabu 21 Jun 2017 17:11 WIB

Daging celeng di Balai Karantina Pertanian (BKP) Kelas II Cilegon, Banten (Ilustrasi) Foto: Antara Daging celeng di Balai Karantina Pertanian (BKP) Kelas II Cilegon, Banten (Ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, BANDAR LAMPUNG – Jajaran Polresta Bandar Lampung dan Balai Karantina Pertanian (BKP) Lampung mengagalkan penyelundupan sebanyak dua ton (2.000 kg) daging celeng asal Bengkulu tujuan Tangerang, Selasa (20/6) pukul 23.30 WIB. Kemasan daging celeng tersebut ditumpuk dalam barang rongsokan dalam truk.

Kapolresta Bandar Lampung Kombes Pol Murbani Budi Pitono membenarkan penangkapan ribuan kilogram daging celeng yang siap dikirim ke Tangerang. Menurutnya, jajaran Kepolisian Sektor Kawasan Pelabuhan (KSKP) Panjang melakukan razia di Pelabuhan Panjang Bandar Lampung dan menemukan daging celeng dalam kemasan tanpa dokumen. “Daging celeng tersebut ditumpuk dalam rongsokan,” kata Murbani, Rabu (21/6).

Dalam keterangan polisi, dua ton daging celeng yang dibawa dari Manna, Bengkulu Selatan tujuan Tangerang akan diselundupan melalui Dermaga B Pelabuhan Panjang. Petugas mencurigai truk yang membawa barang rongsokan. Setelah diperiksa, di bawah barang rongsokan terdapat benda dingin dan berembun.

Petugas menanyakan supir truk perihal kecurigaan barang yang dingin dan berembun tersebut. Setelah dibongkar ditemukan kemasan daging celeng siap kirim yang telah dibaluti dengan pecahan es. Daging celeng asal Bengkulu rencananya akan dipasarkan di Tangerang.

Dalam rilisnya, Rabu (21/6), BKP Lampung menyebutkan daging celeng tersebut dikemas dalam plastik sebanyak 20 karung dengan berat 2.000 kg. Petugas menemukan barang haram tersebut dalam operasi rutin terhadap kendaraan yang masuk Pelabuhan Panjang yang akan masuk kapal fery tujuan Pelabuhan Tanjung Priok.

Daging tersebut dibawa truk colt diesel Nopol BD 8853 AQ dari Bengkulu menuju Tangerang. Untuk mengelabui petugas, daging-daging celeng tersebut ditutupi dengan kardus bekas. Petugas BKP Lampung mengamankan daging celeng tersebut karena tanpa dokumen resmi dan standar persyaratan dari BKP.

Tersangka supir truk dan barang bukti diamankan BKP Lampung. Tersangka telah melanggar melanggar Pasal 31 ayat (1) Jo. Pasal 6 huruf (a) dan (c) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 1992 tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan.

Terpopuler