YKLI Buka Posko Pengaduan Mudik Lebaran

Red: Bilal Ramadhan

Rabu 21 Jun 2017 12:31 WIB

Mudik Lebaran - ilustrasi Foto: Republika/Tahta Aidilla Mudik Lebaran - ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) membuka Posko Pengaduan Mudik Lebaran 2017 bekerja sama dengan mitra jaringan di 13 kota untuk mengawasi kemungkinan pelanggaran hak konsumen dan publik selama mudik Lebaran.

"Posko ini untuk mengawasi kualitas pelayanan publik dan sektor swasta sekaligus memberikan kesempatan masyarakat untuk mengadukan jika terjadi pelanggaran hak konsumen," kata Ketua Pengurus Harian YLKI Tulus Abadi melalui pesan singkat di Jakarta, Rabu (21/6).

Tulus mengatakan pengaduan secara daring bisa dilakukan melalui www.pelayanan.ylki.or.id atau pesan tertulis melalui WhatsApp 0812-9000-9999 atau 0822-6121-1822. Pengaduan juga dapat dilakukan melalui telepon YLKI di 021-798-1858 dan surat dikirimkan ke Kantor YLKI, Jalan Pancoran Barat VII Nomor 1, Duren Tiga, Jakarta Selatan, 12760.

Pengaduan dan informasi juga bisa ditujukan kepada mitra YLKI di 13 kota, sesuai dengan lokasi kejadian dan domisili masyarakat yaitu LAPK Medan melalui Padian Siregar dengan nomor 0852-7029-9959, YLKI Jambi (Ibnu Khaldun, 0812-7309-932), dan PUSSBIK Lampung (Anto, 0856-6968-5813).

Kemudian, YLK Bandung (Yayan Sutana, 0812-2110-698), LP2K Jateng (Ngargono 0812-2280-2434), LKY Yogya (Tuti 0812-2798-4092), LINPEKO Ponorogo (Imam, 0812-1674-4800), YLK Jatim (Said Sutomo, 0811-30-3545), YLKI Sulsel (Ambo Masse, 0821-8886-8107), YLKI Palu (Salman Hadiyanto, 0852-5636-6876), LPK Bali (Putu Armaya, 0818-0550-1479) dan YLK Kalsel (Yusrin, 0823-5897-4545).

Beberapa komoditas penting yang bisa diadukan antara lain pelayanan jasa transportasi; pelayanan bandara, pelabuhan, stasiun, dan terminal bus; pelayanan SPBU; pelayanan jalan tol termasuk tol fungsional; makanan dan minuman kedaluwarsa, tidak halal, dan produk konsumsi lainnya; pelayanan loka wisata; pelayanan jasa telekomunikasi; pelayanan perbankan dan pelayanan BPJS Kesehatan.

"Pengaduan dan informasi dilengkapi dengan data dan kronologis yang jelas berikut foto kopi bukti transaksi seperti tiket, struk pembayaran, foto dan bukti otentik lainnya," kata Tulus.

Tulus mengimbau agar pemudik jangan membiarkan pelanggaran-pelanggaran pelayanan publik selama mudik Lebaran terjadi tanpa ada pengawasan dari publik. "Agar ke depan pemberi layanan publik meningkatkan pelayanan dan kinerja, bukan malah sebaliknya," ujarnya.

Terpopuler