REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menjelang arus mudik lebaran, pemerintah melakukan sejumlah penindakan bagi kendaraan angkutan umum untuk memastikan keamanan penumpang. Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi menyampaikan, Kemenhub menindak tegas angkutan umum yang tak laik jalan melalui ramp check.
Hasilnya, sebanyak 70 persen angkutan darat atau bus antar kota antar provinsi dinyatakan laik jalan. Sedangkan, 30 persen di antaranya tak laik digunakan untuk angkutan lebaran.
“Dari semua matra angkutan kami melihat secara garis besar bagus semua, hanya darat bus yang kurang. Yang layak hanya 70 persen, sisanya gak laik. Nah 30 persen itu kira harus manajemen,” ujar Budi di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta.
Menurutnya, angkutan umum yang tak laik jalan pun dilarang beroperasi. Sedangkan bagi angkutan umum yang laik jalan, Kemenhub memberikan stiker khusus untuk beroperasi.
Bekerja sama dengan kepolisian, Kemenhub meminta agar dilakukan razia terhadap angkutan umum yang beroperasi tanpa stiker. “Karena itu pemudik jangan pakai yang gak berstiker karena itu akan kami hentikan,” kata dia.
Budi memastikan, meskipun tercatat hanya 70 persen angkutan darat yang dinyatakan laik jalan, namun jumlah tersebut sudah dapat menampung masyarakat yang akan melakukan perjalanan mudik.
“Cukup, dari kalkulasi kita 60 persen saja cukup,” kata dia.
Ramp check yang dilakukan oleh Kemenhub juga menyasar angkutan laut dan juga udara. Hasilnya, angkutan udara dinyatakan 100 persen siap melayani para pemudik. Sedangkan, sekitar lima persen angkutan laut dinyatakan tak laik jalan.
Budi mengimbau agar masyarakat tak melakukan perjalanan mudik menggunakan kendaraan roda dua. Sebab, berdasarkan catatan Kemenhub, pada tahun lalu 70 persen kecelakaan disebabkan oleh kendaraan roda dua.