Segera Tunaikan Kewajiban Zakat

Rep: Fuji Pratiwi/ Red: Agus Yulianto

Selasa 20 Jun 2017 19:36 WIB

Kajian dzuhur di Masjid Hubbul Wathan, NTB (Ilustrasi) Foto: Republika/Irwan Kelana Kajian dzuhur di Masjid Hubbul Wathan, NTB (Ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, MATARAM -- Menjelang akhir Ramadhan, umat diimbau untuk segera menunaikan kewajiban zakat fitrah. Zakat akan jadi pembersih jiwa dan harta.

Dalam Kajian Dzuhur 25 Ramadhan di Masjid Hubbul Wathan pada Selasa (20/6), TGH Said Ghazali menjelaskan, akhir Ramadhan, umat Islam harus menyegerakan menuntaskan kewajibannya berzakat fitrah. Zakat jadi sarana mendekatkan diri pada Allah selain shalat, puasa, dan berhaji.

Zakat juga pembersih dari penyakit jiwa. Zakat juga jadi alat pengentasan kemiskinan. Karena itu pemerintah mengeluarkan undang-undang pengelolaan zakat.

''Zakat bertujuan bersihkan harta sebab dalam harta kita ada bagian orang lain yang harus diberikan kepada yang berhak,'' kata Ustaz Said.

Zakat memberdayakan mustahik. Karena itu, zakat bisa pula diserahkan melalui amil zakat lembaga. ''Amil lembaga insya insya Allah bisa dipercaya dan menyalurkan zakat pada asnaf yang berhak,'' ucap Ustaz Said.

Sebelum membagikan zakat, Baznas NTB mendata dulu asnaf dan jumlah mereka agar pembagian zakat merata. Ustaz Said mengatakan, Pemerintah Provinsi NTB sudah menginstruksikan agar zakat diberikan langsung ke mustahik, bukan mustahik yang menjemput.

Di Baznas NTB, semua muzakki nanti dikumpulkan untuk berdoa, bersilaturahim, sekaligus diisi tausiyah. Dengan itu diharapkan kualitas spiritualitas muzakki meningkat.

''Untuk niat zakat, cukup di hati dan tidak perlu dilafadzkan. Lalu serahkan zakatnya,'' kata Ustaz Said.

Secara khusus pada Ramadhan, ada zakat fitrah. Ulama mengatakan, zakat fitrah bersifat wajib pada tahun ke 2 Hijriah bersamaan dengan kewajiban puasa. Harta yang wajib dizakatkan adalah makanan pokok yang tiap negara bisa jadi berbeda.

Dulu makanan pokok di NTB adalah jagung, bulgur, dan sorgum. Saat itu zakat fitrahnya menggunakan bulgur atau jagung karena itu makanan yang biasa dimakan masyarakat NTB.

Bila muzakki harus memberi makanan pokok seperti yang biasa ia konsumsi. Bils ia makan beras dengan standar Rp 10 ribu, maka yang harus dizakatkan adalah yang setara itu. Karena itu Allah menuntut manusis menzakatkan harta yang ia cintai. Apalagi, jumlah harta yang dikeluarkan untuk zakat fitrah pun tak besar, sekitar 2,5 kilogram beras.

''Jangan keluarkan beras yang tidak pantas. Apa yang kita makan, itulah yang pantas dikeluarkan untuk zakat fitrah,'' kata Ustaz Said.

Ustaz Said menilai, akan baik bila jumlah bahan pangan yang dizakatkan dilebihkan. Ini untuk mengantisipasi timbangan yang bermasalah sehingga muzakhi berzakat dalam jumlah cukup.

Belakangan, zakat fitrah bisa pula dalam bentuk uang. Mahzab Syafii jelas menyebut zakat fitrah harus makanan pokok. Zakat fitrah dalam bentuk uang dibolehkan oleh imam di mahzab lain. Uang yang diberikan harus setara nilai bahan makanan pokok yang harus dizakatkan.

Zakat fitrah boleh keluarkan sejak awal Ramadhan. Sementara waktu wajibnya adalah saat matahari tenggelam di akhir Ramadhan sampai sebelum pelaksanaan Idul Fitri. Mereka yang zakat fitrah adalah mereka yang masih hidup saat akhir Ramadhan, termasuk bayi yang baru lahir sebelum waktu itu.

Bila zakat fitrah dikeluarkan setelah shalat Idul Fitri, mahzab Syafii menilai itu makruh. Ada pula imam mahzab yang mengatakan haram bila muzakki melakukannya karena lalai, zakat itu dianggap sedekah, dan harus diganti.

Bila zakat ditelantarkan amil sampai lewat waktunya, maka hal itu jadi tanggung jawab amil. ''Zakat harus segera dibagi dan lebih utama tuntas hari itu juga. Kalau lalai, amil yang tanggung dosanya. Ia harus mohon ampun pada Allah dan sampaikan zakat kepada yang masuk dalam mustahik,'' tutur Ustaz Said.

Ada delapan kelompok penerima zakat seperti disebut surat at-Taubah ayat 60. Mualaf jadi salah satu asnaf yang diberi karena imannya masih lemah sehingga harus dibujuk hatinya agar tenang. Kalau hatinya mantap, tak perlu diberi zakat.

''Memang ada yang nakal, mengaku mualaf dan terima zakat di mana-mana. Kalau itu namanya mempermainkan,'' kata Ustaz Said.

Ada pula asnaf fii sabilillah yang maksunya adalah mereka yang berjihad termasuk di dalamnya mereka yang mencari ilmu. Masjid, sekolah, dan pesantren pun bisa masuk dalam sarana fii sabililah.

Terpopuler