REPUBLIKA.CO.ID, Bingung mau menyajikan penganan saat berbuka puasa karena tak ingin repot? Mochi kurma bisa menjadi pilihan.
Chef Kiky Ceria mengatakan, bahan-bahan yang perlu Anda siapkan antara lain tepung ketan putih (300 gram), tepung beras (30 gram), gula pasir (225 gram), garam (1 sendok teh), pasta pewarna makanan (bisa gunakan pasta mangga untuk menghasilkan warna kuning) dan air (450 mililiter).
Untuk taburan, siapkan tepung maizena yang telah disangrai (150 gram) dan kurma kering (400 gram) atau kurma cincang untuk isiannya. Selain kurma, kacang juga bisa menjadi pilihan. Sementara itu, siapkan wadah tahan panas, lalu campurkan air, gula, pasir, garam dan pasta. Aduk rata hingga warna adonan berwarna agak bening.
Setelah itu, masukkan adonan ke dalam wadah yang telah diberi tepung ketan putih dan tepuk beras. Aduk rata kembali. Kemudian, tutup wadah menggunakan plastik wrap, beri celah sedikit lalu masukkan ke dalam mikrowave selama 10 menit.
Setelahnya, keluarkan adonan. Siapkan talenan yang telah ditaburi tepung maizena. Ke dalam adonan, taburi tepung maizena, pukul-pukul (100 kali) dan dinginkan. Setelah itu, ambil adonan secukupnya, lalu isi dengan kurma, buatlah bulatan. Taruh di atas kertas cup dan sajikan.
Bahan-bahan
Mochi kuning:
300 gram tepung ketan putih
30 gram tepung beras
225 gram gula pasir
1 sdt garam
1 sdt pasta mangga
450 ml air
Taburan:
150 gram tepung maizena, sangrai
400 gram pasta kurma atau kurma cincang
Alat: Kertas cup dan plastik wrap, microwave.
Cara membuat:
1. Siapkan wadah tahan panas. Campurkan air, gula pasir, garam dan pasta. Aduk rata hingga larut.
2. Masukan ke wadah. tepung ketan putih, tepung beras lalu aduk rata.
3. Tutup wadah menggunakan plastik wrap, beri celah sedikit, lalu masukkan ke dalam mikrowave selama 10 menit.
4. Keluarkan adonan dari microwave, aduk. Siapkan talenan, taburi talenan menggunakan tepung maizena, pukul-pukul dan dinginkan.
5. Ambil adonan secukupnya, isi dengan kurma, lipat dan lekatkan ujung-ujungnya.
6. Taruh di atas kertas cup dan sajikan.