REPUBLIKA.CO.ID, KARAWANG -- Dinas Perhubungan Kabupaten Karawang, Jawa Barat bersama aparat kepolisian setempat bersiap merazia sejumlah titik yang menjadi terminal bayangan bis antarkota antarprovinsi.
"Kami akan bekerja sama dengan pihak kepolisian untuk menggelar razia terminal bayangan itu," kata Kepala Bidang Angkutan Dinas Perhubungan setempat Rohman, di Karawang, Ahad (18/6).
Ia mengatakan, kerja sama dengan kepolisian untuk melakukan razia seperti itu wajib dilakukan. Karena yang berhak menertibkan adalah pihak kepolisian, sedangkan Dinas Perhubungan hanya mendampingi.
"Aktivitas menaikkan dan menurunkan penumpang hanya dibolehkan di terminal resmi, bukan di terminal bayangan," kata dia lagi.
Adanya aktivitas menaikkan dan menurunkan penumpang di terminal bayangan dilarang, karena aktivitas tersebut akan mengganggu arus lalu lintas. Terkait dengan larangan itu, kata dia lagi, Dinas Perhubungan Karawang telah mengirim surat imbauan kepada perusahaan otobus untuk tidak menaikkan penumpang di terminal bayangan.
Dia juga mengimbau agar masyarakat juga tidak menaiki bus di terminal-terminal bayangan, sebab aktivitas tersebut mengganggu arus lalu lintas. Sepanjang jalan arteri Karawang Barat hingga Cikampek terdapat 12 titik terminal bayangan. Terminal bayangan itu kemungkinan masih tetap beroperasi selama musim mudik lebaran.