Ini Tata Cara Iktikaf di Masjid Menurut Ketua MUI

Rep: Muhyiddin/ Red: Israr Itah

Ahad 18 Jun 2017 02:14 WIB

Jamaah iktikaf di masjid (ilustrasi) Foto: Republika/Rakhmawaty La'lang/ca Jamaah iktikaf di masjid (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Ketua Komisi Dakwah Dakwah Majelis Ulama Indonesia (MUI), KH Cholil Nafis menjelaskan tentang tata cara beriktikaf di masjid untuk mendapatkan Lailatu Qadar. Namun, menurut dia, orang yang mendapatkan malam yang lebih baik dari seribu bulan itu tidak mesti orang yang melakukan iktikaf.

Ia mengatakan, untuk melakukan iktikaf di masjid pertama adalah harus berniat dan harus dalam keadaan bersih dari hadas besar. “Tata cara iktikaf itu dibersihkan. Yang harus adalah bersih dari hadas besar, karena tidak boleh orang junub itu masuk masjid,” ujarnya kepada Republika.co.id, Sabtu (17/6).

Namun, lanjut dia, yang lebih diutamakan orang yang akan melakukan iktikaf di masjid harus terlebih dahulu mempunyai wudhu. Setelah itu, baru masuk ke masjid.  “Masuk masjid lalu niat iktikaf, nawatul iktikaf lillahita’ala. Nah, dia hanya iktikaf, kalau mau baca-bacaan ya silakan. Tidak baca-baca pun yang penting masih di masjid dia iktikaf,” ucapnya.

Menurut dia, kegiatan iktikaf tersebut akan batal jika orang tersebut keluar dari masjid tersebut. “Pada saat dia keluar dari masjid itu sudah batal atau kalau dia junub maka dia batal untuk iktikaf di masjid,” katanya.

Ia menambahkan, untuk mendapatkan Lailatul Qadar umat Islam sejatinya tidak harus melakukan iktikaf di masjid. Berdasarkan penuturan sebagaian ulama, kata dia, selama hati orang tersebut tidak bersih maka tidak akan mendapatkan Lailatul Qadar.

“Lailatul Qadar tidak harus tidak harus iktikaf di masjid, ibu-ibu di rumah kalau hatinya bersih, ibadahnya baik, insyaallah akan mendapatkan Lailatul Qadar. Tapi kalau tidak ya belum tentu meskipun yang di masjid kalau hatinya belum bersih,” jelasnya.