REPUBLIKA.CO.ID, MERAK -- Kementerian Perhubungan melarang truk ekspedisi menyeberang Pelabuhan Merak-Bakauheni mulai H-4 sampai H+3 Lebaran untuk mengantisipasi penumpukan dan kemacetan lalu lintas. "Kami sudah mengeluarkan surat imbauan larangan truk masuk ke Pelabuhan Merak," kata Kepala Otoritas Perhubungan dan Penyeberangan (OPP) Merak pada Kementerian Perhubungan Harno Trimadi di Merak, Jumat.
Pelarangan truk tersebut berdasarkan Peraturan Direktur Perhubungan Darat Nomor SK.2717/AJ.210/DRJD/2017 tentang Pengaturan Lalu Lintas dan Pengaturan Kendaraan dan Angkutan Barang pada Angkutan Lebaran. Pemberlakuan larangan itu mengingat penumpang pejalan kaki dan pengguna kendaraan pribadi diperkirakan mulai padat pada H-4 sampai H-2 Lebaran. "Kami berharap imbauan larangan truk masuk Pelabuhan Merak pada H-4 dan H+3 ditaati guna kelancaran arus lalu lintas penyeberangan," katanya.
Menurut dia, jenis kendaraan yang dilarang beroperasi itu mengangkut bahan bangunan, truk tempelan, truk gandengan, truk kontainer dan kendaraan mengangkut barang dengan sambungan lebih dari dua. Namun, pihaknya tidak semua truk dilarang beroperasi, tetapi truk mengangkut sembako, truk mengangkut BBM, truk mengangkut ternak dan truk mengangut antarpos. "Kami yakin larangan truk itu bisa memperlancar arus lalu lintas dan tidak terjadi penumpukan kendaraan," katanya.
Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Banten Revri Aroes mengatakan pelarangan truk ekspedisi masuk Pelabuhan Merak pada H-4 sampai H+3 guna memperlancar angkutan arus mudik dan arus balik lebaran. Diprediksi penumpang arus mudik Lebaran tahun 2017 meningkat sekitar lima persen. Ia mengimbau masyarakat Banten untuk tetap berhati-hati dan menjaga fisik dengan baik jika bermudik ke kampung halaman.
Selain itu juga disiapkan kendaraan yang layak dan isi penuh bahan bakar agar tidak kehabisan. "Kami berharap masyarakat yang mudik Lebaran selamat sampai tujuan," katanya.