Gubernur Kaltim Ingatkan Perusahaan Bayar THR Karyawan

Red: Ilham Tirta

Kamis 15 Jun 2017 21:27 WIB

Tunjangan Hari Raya (ilustrasi). Foto: depoklik.com Tunjangan Hari Raya (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID, SAMARINDA -- Gubernur Kalimantan Timur, Awang Faroek Ishak mengingatkan perusahaan di daerah itu agar membayar Tunjangan Hari Raya (THR) kepada karyawannya dengan tepat waktu. "Sesuai Peraturan Menteri Tenaga Kerja (Permenaker) Nomor 6 tahun 2017, kami minta kepada seluruh perusahaan yang beroperasi di wilayah Kaltim untuk membayar THR kepada karyawan tepat waktu," kata Awang Faroek, Kamis (15/6).

Sesuai aturan, THR wajib diberikan tujuh hari sebelum lebaran dan tidak menunda-nunda pembayaran yang menjadi hak karyawan. Awang mengatakan, pembayaran THR kepada karyawan bukan saja tepat waktu, tetapi kalau bisa sebelum H-7 atau tujuh hari sebelum Idul Fitri sudah diberikan.

"Upah karyawan setiap tahun terus meningkat dan sesuai dengan komitmen, kami selalu berupaya agar semua karyawan dan buruh di Kaltim mendapatkan penghasilan dan kehidupan yang layak, sehingga berimbas pada peningkatan kesejahteraan karyawan," ujar Awang.

Besaran THR yang diberikan kepada karyawan harus disesuaikan dengan masa kerjanya. Jika masa kerja karyawan di atas 12 bulan, maka perusahaan wajib memberikan THR sebesar sekali upah pokok ditambah jika ada tunjangan. Jika kurang dari 12 bulan, maka THR yang diberikan harus proposional.

"Setiap pengusaha wajib memberikan tunjangan hari raya kepada pekerja atau buruh yang telah mempunyai masa kerja satu bulan secara terus menerus atau lebih. Tunjangan hari raya juga diberikan kepada karyawan atau buruh yang mempunyai hubungan kerja dengan pengusaha berdasarkan perjanjian kerja waktu tidak tertentu atau perjanjian kerja waktu tertentu," jelas Awang.

Perusahaan yang terlambat membayarkan THR akan dikenakan denda 5 persen. Sementara perusahaan yang tidak membayarkan THR akan dikenakan sanksi administratif. "Sanksi di dalam Permenaker Nomor 6 Tahun 2016 bagi yang terlambat atau tidak membayar THR itu dikenakan denda 5 persen dari total THR yang harus dibayarkan saat berakhir batas waktu, kalau tidak membayar, akan dikenakan sanski administrasi dan maksimal bisa pencabutan izin," kata Awang.