REPUBLIKA.CO.ID, MEDAN -- Dinas Perhubungan Sumatra Utara menegaskan tidak ada kenaikan tarif angkutan bus penumpang saat musim mudik Lebaran 2017. Harga tiket bus angkutan kota antar provinsi (AKAP), angkutan kota dalam provinsi (AKDP) dan mobil penumpang umum (MPU) tetap normal.
"Kami tegaskan tidak akan menaikan tarif angkutan sebelum dan sesudah lebaran, mulai hari ini hingga H+7 lebaran," kata Kadishub Sumut, Anthony Siahaan, Rabu (14/6).
Anthony mengatakan, tidak ada kenaikan harga untuk tarif angkutan darat dan laut. Hal ini, lanjutnya, berbeda dengan angkutan udara yang memberlakukan tarif atas dan bawah saat musim mudik Lebaran.
"Ini dilakukan agar masyarakat tidak terbebani dengan biaya mudik yang mahal. Terlebih kebutuhan menjelang lebaran akan terus meningkat," ujar dia.
Anthony mengatakan, pihaknya akan memberikan tindakan tegas bagi perusahaan angkutan yang menaikan tarif tanpa sepengetahuan Dishub melalui Organda. Dia pun meminta masyarakat berperan aktif jika menemukan kenaikan tarif angkutan saat musim Lebaran 2017.
"Kalau ada kenaikan angkutan umum secara sepihak, masyarakat harus melapor kepada petugas kami. Tentu kami akan berikan sikap tegas bagi angkutannya," kata Anthony.