REPUBLIKA.CO.ID, DEPOK -- Mapolresta Depok menyediakan pelayanan penitipan kendaraan bagi masyarakat yang mudik. Penitipan kendaraan tersebut mulai dibuka pada 19 Juni hingga 4 Juli 2017 di Mapolresta Depok.
Kasubag Humas Polres Depok, AKP Firdaus mengatakan, penitipan kendaraan tersebut sudah rutin dilakukan Polresta Depok. Hal tersebut merupakan wujud dari pelayanan bagi masyarakat agar mereka tidak khawatir meninggalkan kendaraan selama mudik lebaran.
“Tentu, langkah ini dilakukan supaya warga tidak resah, sekaligus mengurangi tindak kriminal selama Ramadhan,” kata Firdaus, Rabu (14/6).
Firdaus menuturkan, penitipan kendaraan itu dilakukan gratis alias tidak dipungut biaya. Warga cukup menunjukan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) untuk motor maupun mobil, kemudian dibuatkan tanda terima oleh anggota kepolisian.
“Silahkan titipkan ke kami, masyarakat dapat merasa nyaman selama lebaran sebab kendaraan sudah dititipkan oleh pihak kepolisian,” jelasnya.
Dia berharap, dengan adanya pelayanan penitipan kendaraan tersebut, maka diharapkan, situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) selalu kondusif di Depok. Aksi tindak kejahatan saat rumah dalam keadaan kosong dapat diantisipasi. Masyarakat pun merasa aman dan tenang saat di kampung halaman.
“Selain itu, kami imbau kepada warga Depok untuk melapor ke Ketua RT maupun RW sebelum mudik lebaran. Kemudian, bila ada sesuatu yang menimbulkan keresahan dapat menghubungi nomor telepon hallo polisi yaitu 021 77202321,” tutur Firdaus.