REPUBLIKA.CO.ID, BANDAR LAMPUNG -- Kepolisian Resor Kota (Polresta) Bandar Lampung menerima penitipan kendaraan bermotor yang akan ditinggal mudik pemiliknya pada hari raya Idul Fitri 1438 Hijriah. "Bagi warga yang ingin mudik, motornya bisa dititipkan di Polresta," kata Kapolresta Bandar Lampung, Kombes Murbani Budi Pitono di Bandar Lampung, Rabu (14/6).
Dia mengatakan, Polresta siap menjadi tempat penitipan kendaraan bermotor tanpa dipungut biaya (gratis).
Ia melanjutkan, bahwa ini merupakan salah satu pelayanan kepada masyarakat Kota Tapis Berseri. "Tidak dipungut biaya, sehingga dipersilakan bagi masyarakat yang ingin menitipkan kendaraannya bisa langsung ke Polresta Bandar Lampung," kata dia.
Ia mengharapkan, saat menitipkan kendaraanya warga harus menyerahkan bersama dengan identitas pemilik.
Pentitipan kendaraan bisa dilakukan pada tujuh hari menjelang hari raya Idul Fitri.
Langkah yang dilakukan polri ini, sebagai upaya pencegahan tindak kejahatan rumah kosong meskipun begitu patroli keamanan tidak akan kendur. "Patroli Shabara akan ditingkatkan baik itu pagi, siang atau pun malam hari," katanya.
Selain itu, warga yang ingin melakukan mudik agar melapor ke RT sehingga rumahnya bisa dipantau dan masyarakat pun harus saling menjaga. Ia menegaskan, kepada warga jika ada hal yang mencurigakan agar cepat melapor.
Masyarakat diminta untuk tetap waspada dan jangan memakai barang berharga saat berpergian, terutama yang mengundang tindak kejahatan jalanan.