REPUBLIKA.CO.ID, TASIKMALAYA -- Satpol PP Kota Tasikmalaya melakukan razia terhadap warung nasi (warnas) yang buka di siang hari saat Ramadhan pada Rabu, (14/6). Mereka menyasar 20 titik keramaian di seantero Kota Tasik.
Kabid Ketertiban Umum dan Ketertiban Masyarakat Satpol PP Kota Tasik, Ahmad Ghani Iskandar mengatakan, razia kali ini dalam rangka penerapan imbauan Pemkot soal menghargai bulan Ramadhan. Imbauan Pemkot itu diedarkan agar warung makan mulai berjualan pada pukul 16.00 WIB.
"Patroli ini karena dari pengalaman, mereka suka bandel, selalu buka sebelum jam empat sore. Faktanya ternyata mereka benar-benar buka, jadi ini kami tertibkan karena ini bulan suci harus dihormati," katanya pada wartawan.
Pantauan Republika.co.id, nyaris semua warung nasi yang disasar Satpol PP berada dalam kondisi buka saat dirazia. Tak jarang pula, anggota Satpol PP mendapati sejumlah orang yang tengah menyantap nasi dan menyeruput kopi di sana. Namun, Satpol PP tak bisa memberi sanksi tegas. Satpol PP hanya memberi sanksi berupa peringatan agar menutup warung.
"Sanksi peringatan saja, kalau bandel lagi ya bisa disita dagangannya sebagai barang bukti. Kalau dibilang mereka tidak tahu soal aturan ini tuh bohong karena kan aturan di Ramadhan ini selalu berjalan tiap tahun, masak enggak tahu," ujarnya.