REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Gubernur Jawa Barat Ahmad Heryawan melarang pegawai Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat menggunakan mobil dinas untuk keperluan mudik Lebaran. Gubernur mendukung larangan yang sebelumnya diinstruksikan dari Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara Reformasi Birokrasi yang menyatakan kendaraan dinas tidak boleh digunakan untuk kepentingan mudik Lebaran.
"Terkait mobil dinas, imbauannya sama dengan Pak Menpan RB, yang jelas kita ikuti saja seperti yang dikatakan Pak Menpan," kata Ahmad Heryawan di Gedung Sate, Jalan Diponegoro, Kota Bandung, Rabu (14/6).
Aher mengatakan, dukungan terhadap larangan Kemenpan RB tersebut dalam rangka menanamkan moral yang baik di kalangan pegawai. Di mana tidak memanfaatkan aset pemerintahan untuk kepentingan pribadi.
Ia menegaskan, ada sanksi yang diberikan jika masih ada PNS yang tetap menggunakan mobil dinas atau mobil operasional milik pemerintah daerah. Ini menjadi tindakan tegas agar pegawai tidak seenaknya memanfaatkan fasilitas yang digunakan untuk bekerja. "Ada sanksi moral atau sanksi teguran. Yang jelas ini urusan moral, mari tegakkan moral yang baik tidak mencampurkan urusan pribadi dan negara," ujarnya.
Ia menyebutkan, Pemprov Jawa Barat akan mengeluarkan pemberitahuan berdasarkan surat edaran yang dikeluarkan dari pemerintah pusat. Sehingga pemberitahuan ini dapat menyeluruh ke semua pegawai.
Menpan RB Asman Abnur menyatakan larangan penggunaan mobil dinas untuk keperluan mudik lebaran. Ketentuan tersebut berdasar pada Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) No. 87/2005 tentang Pedoman Peningkatan Pelaksanaan Efisiensi, Penghematan dan Disiplin Kerja. Larangan ini disampaikan Asman pada Senin (12/6), lalu. PNS diingatkan agar menaati aturan tersebut.