Dilarang Beroperasi, Delman di Garut Dapat Kompensasi

Rep: Anggoro Pramudya/ Red: Hazliansyah .

Selasa 13 Jun 2017 20:50 WIB

Seorang kusir membersihkan kereta delman di Jakarta, Selasa (6/12). Foto: Antara/Rivan Awal Lingga Seorang kusir membersihkan kereta delman di Jakarta, Selasa (6/12).

REPUBLIKA.CO.ID, LIMBANGAN -- Pemerintah Kabupaten Garut, Jawa Barat, melarang angkutan tradisional andong beroperasi di tiga kecamatan Balubur Limbangan, Tarogong Kaler, dan Kadungora selama periode mudik Lebaran 2017. Hal tersebut guna mengurangi kemacetan yang biasa terjadi, diantaranya di depan pasar tumpah Limbangan

Ade Jamaludin (43), salah satu kusir Delman yang kerap beroperasi di belakang Pasar Limbangan, menjelaskan setiap menjelang hari raya Idul Fitri semua aktivitas transportasi trasisional, khususnya andong diliburkan.

"Ini tahun ketiga kami harus berhenti beroperasi di hari raya Idul Fitri," kata dia kepada Republika.co.id, kemarin.

Meski dilarang untuk beroperasi, Ade mengatakan ia dan rekannya mendapat kompensasi.

"Kalau yang memiliki andong sendiri mereka mendapat Rp 75 ribu per hari selama 14 hari libur. Tapi, kalau kusir hanya menerima 50 ribu dari harga tersebut karena dipotong oleh pemilik delman," sambung Ade.

Adapun pembagian kompensasi tersebut akan dibagikan ke kecamatan sesuai pemilik delman tersebut. "Pembagiannya diambil sendiri sesuai kecamatan pemilik. Penerimaan dananya secara langsung," kata dia.

Ade pun berharap, kompensasi tahun ini dibagikan langsung agar tidak terjadi pemotongan. Pasalnya mereka telah mengorbankan mata pencarian mereka untuk membantu kelancaran arus mudik Lebaran.

"Kalau boleh jujur kami rugi jika tidak beroperasi. Bagaimana tidak, setiap hari kami mendapatkan Rp 200 hingga Rp 300 ribu perhari. Apalagi lebaran jelas lebih banyak pelanggan. Meski begitu, saya dan teman-teman di sini terpaksa menerima kebijakan itu demi membantu lancarnya arus mudik dan balik," ucapnya.

Terpopuler