KAI Larang Warga Ngabuburit di Jalur Kereta Api

Rep: Zuli Istiqomah/ Red: Bilal Ramadhan

Ahad 11 Jun 2017 23:33 WIB

Ilustrasi rel kereta api. Foto: Republika/Agung Supriyanto Ilustrasi rel kereta api.

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- PT KAI Daop 2 Bandung melarang warga untuk mengisi waktu jelang berbuka (ngabuburit) di sepanjang jalur perlintasan kereta api. Sebab, jalur kereta merupakan jalur yang dilindungi undang-undang.

Manager Humas PT KAI Daop 2 Bandung, Joni Martinus mengatakan masih banyak masyarakat yang beraktivitas di jalur perlintasan kereta api jelang berbuka. Padahal menurut UU 23 tahun 2007 tentang Perkeretaapian, Jalur Kereta Api adalah jalur yang terdiri atas rangkaian petak jalan rel yang meliputi ruang manfaat jalur kereta api, ruang milik jalur kereta api, dan ruang pengawasan jalur kereta api, termasuk bagian atas dan bawahnya yang diperuntukkan bagi lalu lintas kereta api.

"Dengan karakteristik jalur yang khusus seperti itu maka jalur kereta api tidak bisa dimanfaatkan secara sembarangan karena menyangkut keselamatan perjalanan kereta api," kata Joni kepada wartawan akhir pekan kemarin.

Joni menyampaikan bahwa tidak boleh ada orang yang berada di lintasan kereta api karena itu sangat membahayakan. Hal ini dinyatakan dalam pasal 181 ayat (1) UU 23 tahun 2007 tentang Perekeretaapian.

Dalam ayat tersebut, ujarnya, menyatakan bahwa setiap orang dilarang berada di ruang manfaat jalur kereta api. Mulai dari menyeret, menggerakkan, meletakkan, atau memindahkan barang di atas rel atau melintasi jalur kereta api, atau menggunakan jalur kereta api untuk kepentingan lain, selain untuk angkutan kereta api.

"Kami melarang masyarakat berada di rel kereta api untuk kepentingan apa pun termasuk ngabuburit karena dapat membahayakan keselamatan," ujarnya.

Ia pun menuturkan ancaman sanksinyang bisa diterapkan bagi warga yang masih nekat melanggar. Pelanggaran terhadap aturan itu ialah pidana penjara paling lama tiga bulan atau denda paling banyak Rp 15 juta sebagaimana yang dinyatakan dalam pasal 199 UU 23 tahun 2007.

Joni pun mengimbau agar masyarakat turut membantu menjaga keselamatan perjalanan kereta api. Masyarakat juga diminta partisipasi dengan memberi pengertian atau teguran apabila ada masyarakat yang bermain atau melakukan kegiatan di jalur kereta api.

Terpopuler