REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Menjelang hari raya Idul Fitri, kebutuhan penukaran uang tunai khususnya pecahan kecil makin diminati masyarakat. Namun, bagaimana hukum penukaran uang menurut Islam?
Pengamat dan praktisi ekonomi syariah dari Institut Pertanian Bogor (IPB) Irfan Syauqi Beik mengatakan, hukum penukaran uang dalam Islam itu diperbolehkan kalau prinsipnya mencakup dua hal. Yaitu, nilai tukar harus sama besar dan transaksi tukar-menukar uangnya harus on the spot atau di lokasi.
Irfan menyatakan, jika kedua prinsip tersebut dilanggar maka dipastikan transaksi atau uang tersebut menjadi riba. Menurut dia, praktik yang mengarah pada riba biasanya marak terjadi di tempat penukaran uang di jalan-jalan.
“Nuker Rp 10 ribu tapi diitukarnya dengan uang senilai Rp 8 ribu, misalnya. Nah itu riba, haram hukumnya, walaupun dengan dalih uang jasa,” kata irfan saat dihubungi Republika, Sabtu (10/6).
Irfan menambahkan, begitupun halnya jika melakukan transaksi penukaran dengan mata uang asing. Menurut dia, penukaran tersebut harus sesuai dengan nilai kurs yang berlaku saat itu. Jika tidak maka itupun tergolong perbuatan riba.
Irfan berharap, masyarakat, khususnya Muslim, yang sedang menjalankan ibadah puasa tidak sekali-kali mencoba menukarkan uang dengan cara yang tidak dibenarkan oleh aturan Islam.
Dengan melakukan praktik riba tersebut, dia menyatakan, bisa jadi seluruh amalan yang dilakukan selama Ramadhan jadi pupus. “Kan riba dosa besar, jadi jangan nukar begitu,” ungkap irfan.
Dia menyarankan, bagi Muslim yang hendak menukarkan uang, lebih baik ditukar di bank-bank syariah. "Namun, tentunya harus dipersiapkan dari sekarang sebelum menghadapi hari-hari arus mudik lebaran," ujar dia.
(Baca juga: BI Imbau Masyarakat tak Pakai Calo Tukarkan Uang Baru)