Shalat Tarawih 23 Rakaat

Rep: Lida Puspaningtyas/Berbagai Sumber/ Red: Agung Sasongko

Kamis 08 Jun 2017 21:07 WIB

Shalat Tarawih (ilustrasi). Foto: Republika/Edwin Dwi Putranto Shalat Tarawih (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Satu riwayat menyebutkan bahwa shalat tarawih 23 rakaat dimulai pada zaman khalifah Umar bin Khaththab RA. Sebanyak 20 rakaat dilakukan dengan 10 kali salam dan ditambah tiga rakaat witir.

"Pernah mereka (para sahabat), mendirikan ibadah (shalat tarawih) pada bulan Ramadhan di masa Umar bin Kaththab dengan 20 rakaat," (HR Baihaqi). Yazid bin Ruman RA juga berkata: "Pernah orang-orang (kaum Muslimin) mendirikan ibadah di bulan Ramadhan di masa Umar RA dengan 20 rakaat" (HR. Malik dalam Al Muwaththa).

Adapun Ibnu Umar menambah rakaat shalat tarawih menjadi 20 rakaat, dengan memendekkan bacaan Alquran, tasbih, dan doa-doanya. Sehingga tidak terlalu lama berdiri. Perubahan dilakukan guna menyesuaikan kondisi kemampuan jamaah saat itu.

Ibnu Umar mengetahui bahwa Allah SWT memberikan beban kepada hamba-Nya disesuaikan dengan kemampuan. Seperti disebut dalam firman Allah SWT dalam Alquran surat Albaqarah 286: "Allah tidak membebani seseorang, melainkan sekedar yang disanggupi orang itu,".

Para ulama juga meyakini bahwa Nabi Muhammad SAW menganjurkan memperbanyak amal di bulan Ramadhan. Sehingga penambahan rakaat pun dinilai tidak masalah.

Ulama-ulama dari Madzhab Maliki menganggap jumlah shalat rakaat tarawih pun tidak ada batasnya. Artinya boleh diamalkan dalam jumlah delapan, 20 atau 36 rakaat. Kemudian ada juga riwayat lain dari Imam At Tirmidzi yang mengatakan bahwa sebagian ulama membolehka 41 rakaat termasuk witir.

Terpopuler