ASN Pemkot Depok Dapat Libur Lebaran Enam Hari

Rep: Rusdy Nurdiansyah/ Red: Ilham

Selasa 06 Jun 2017 23:09 WIB

Pemkot Depok Foto: antara Pemkot Depok

REPUBLIKA.CO.ID, DEPOK -- Kebijakan libur Idul Fitri dan cuti bersama tahun ini memberikan waktu cukup panjang bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk berlebaran di kampung halaman. Ada enam hari libur diberikan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemen-PAN dan RB) bagi ASN untuk bisa silaturahim dengan kerabat saat lebaran Idul Fitri.

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Depok, Supian Suri mengatakan, berdasarkan surat Men-PAN dan RB Nomor B/2/M.KT. 02/2017 untuk libur Idul Fitri dimulai pada 25 hingga 26 Juni 2017. Sedangkan untuk cuti bersama Idul Fitri 1438 H diberikan sejak tanggal 27 sampai 30 Juni 2017.

Supian menjelaskan, pemberian cuti Idul Fitri ini sesuai dengan Pasal 333 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil. Untuk pelaksanaan cuti bersama tersebut tidak mengurangi hak cuti tahunan yang biasa diterima ASN.

"Karena sudah diberikan hak cuti tanpa mengurangi cuti tahunan, maka usai cuti bersama seluruh ASN harus bekerja kembali seperti biasa, tidak ada penambahan cuti tahunan," kata Supian di Balai Kota Depok, Selasa (6/6).

Sementara bagi ASN yang pada saat cuti bersama karena tugasnya harus memberikan pelayanan kepada masyarakat seperti RSUD, Puskesmas, Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan, Satuan Polisi Pamong Praja, dan unit kerja lainnya, maka dapat diberikan tambahan cuti tahunan sesuai ketentuan yang berlaku. Hal tersebut telah diatur pada Pasal 333 ayat 930 Peraturan Pemerintah Nomor 11 tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil.

"Terkait cuti bersama ada pengecualian bagi pelayan masyarakat, mereka mendapatkan hak cuti tambahan berdasarkan peraturan yang telah ditetapkan," kata Supian.

Terpopuler